Salah satu hal yang mengemuka menjelang pemilu atau pemilukada adalah netralitas PNS pada perhelatan politik tersebut. Sebenarnya bukan hanya PNS yang harus netral, jajaran TNI/POLRI pun harus menunjukkan netralitasnya.Â
Urusan netralitas PNS sebenarnya bukan barang baru. Ibarat lagu lama yang diputar pada saat-saat tertentu, seperti menjelang Pilkada serentak 2018.
Secara regulasi, netralitas PNS sebenarnya sudah dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 ayat 15 menyatakan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan cara:
- terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Â
Walau demikian, kadang antara aturan di atas kertas dengan kenyataannya berbeda. Ada kasus PNS yang memang tidak netral, mendukung atau menguntungkan calon tertentu. Ada yang suka menyebarkan HOAX atau meme tentang calon tertentu, baik yang bernada mendukung atau menjelek-jelekkan calon tertentu.
Pada pelaksanaan Pilkada, netralitas PNS paling banyak disorot, karena kadang mereka dimobilisasi atau dipolitisasi. Atau menjadi tim sukses  walau secara sembunyi-sembunyi. Jika bicara netralitas, saya melihat bahwa sebenarnya bukan PNS tidak mau netral.Â
Mereka ingin netral, tetapi dibuat untuk tidak netral dengan cara dimobilisasi atau dipolitisasi, khususnya oleh petahana atau kandidat yang didukung oleh petahana. Misalnya, diperintahkan untuk menghadiri acara-acara kedinasan, dimana di dalamnya diselipkan "pesan-pesan sponsor" untuk mendukung kandidat tertentu.
Beberapa tahun yang lalu, saya pernah punya pengalaman, ketika saya mengisi acara yang diselenggarakan oleh sebuah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), tapi disisipi dengan alat-alat kampanye seperti kalender, stiker, dan gantungan kunci.Â
Dibagikan secara terang-terangan kepada semua peserta oleh oknum yang berseragam PNS, plus yel-yel sebagai bukti dukungan. Mereka yang hadir yang sebagian besar PNS mau tidak mau mengikuti yel-yeltersebut. Secara normatif, hal ini merupakan sebuah pelanggaran, tetapi tampaknya tidak ditindak. Maklum yang punya acara adalah petahana.
Saya yakin, secara umum PNS netral dan ingin netral. Sebagai pelayan publik, Mereka tidak memiliki kepentingan siapa yang memimpin di daerahnya. Yang penting memimpin dengan jujur dan mampu memberikan kesejahteraan.Â
Oleh karena itu, justru lingkaran penguasa di daerah jangan membuatnya tidak netral. Kalau pun ada PNS yang tidak netral, biasanya memiliki tujuan tertentu, atau mungkin memiliki kedekatan atau kekerabatan dengan calon tertentu.Â
Hal tersebut yang harus ditindak. Institusi pembina kepegawaian di daerah harus melakukan pengawasan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus benar-benar menjalankan fungsinya.