Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Adit, Sopo, Jarwo, dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

29 September 2017   14:43 Diperbarui: 29 September 2017   14:51 913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh:

IDRIS APANDI

(Widyaswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan/LPMP Jawa Barat)

 Sungguh sangat mengerikan dampak Pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) yang dikonsumsi oleh 53 orang siswa di Kendari Sulawesi Tenggara beberapa waktu yang lalu. Mereka kejang-kejang dan berhari-hari tidak sadarkan diri, dan dirawat di rumah sakit. Mereka ada yang tertolong, tapi ada satu orang yang meninggal.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menerangkan, pil PCC biasa dikonsumsi untuk penghilang rasa sakit. "Dan juga sebagian di antaranya digunakan untuk obat sakit jantung," ujar Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, (Warta Kota, (14/9/2017). Obat PCC tergolong obat terlarang serta memiliki efek halusinasi tingkat tinggi, bahkan sampai menyebabkan kematian. (Kompas, 22/09/2017).

PCC tidak bebas diperjualbelikan, harus dengan izin dan resep dokter. Tapi ternyata ini beredar secara bebas, bahkan dijual kepada anak-anak sekolah dengan harga 20 butir Rp 25 ribu. Pasca terjadinya kasus di Kendari, maka aparat kepolisian melakukan penggerebegan tempat-tempat memproduksi Pil PCC, antara lain, di Jakarta, Surabaya, Purwokerto, dan Cimahi.

Setelah itu ada juga informasi yang menyebar di media sosial yang mengabarkan bahwa Pil PCC dimasukkan ke dalam permen atau makanan yang menarik perhatian anak atau remaja. Pelajar SD dan SMP merupakan pihak yang banyak diincar dalam penyebaran pil PCC. Oleh karena itu, pihak orang tua dan sekolah harus membantu mengingatkan kepada anak atau murid-muridnya agar jangan sembarangan menerima pemberian apapun dari orang yang tidak dikenal.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka Badan Narkorika Nasional (BNN) melakukan upaya pencegahan penyebaran pil PCC dengan membuat sebuah iklan layanan masyarakat yang intinya memberikan informasi kepada masyarakat khususnya anak-anak agar berhati-berhati menerima pemberian makanan atau minuman dari orang yang tidak dikenal, karena para pelaku melakukan berbagai modus untuk menjerat korbannya.

Iklan tersebut menggunakan tokoh-tokoh pada film kartun Adit, Sopo, dan Jarwo yang diputar di sebuah stasiun TV. Pada iklan tersebut diceritakan ada laki-laki tidak dikenal yang mendekati Jarwo yang sedang tidak enak badan. Laki-laki tersebut menawarkan permen dan kue yang didalamnya ada narkoba.

Sebelum Jarwo memakan kue tersebut, tiba-tiba datang Pak Haji dan disusul oleh Adit dan Denis yang mengingatkan agar Jarwo tidak memakan kue tersebut karena takut terjadi hal yang tidak diharapkan. Di akhir iklan, Adit dan Denis mengingatkan teman-temannya agar hati-hati ketika menerima makanan, minuman, permen, atau atau apapun dari orang yang tidak dikenal. Sebaiknya melaporkan hal tersebut kepada orang tua dan guru.

Menurut Saya, iklan tersebut sangat bagus disosialisasikan kepada para pelajar karena disamping karena memang bertujuan untuk mencegah bahaya narkoba di kalangan anak-anak dan pelajar, juga menggunakan tokoh-tokoh yang sudah banyak dikenal sehingga pesan dari iklan tersebut mudah diterima oleh anak-anak dan pelajar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun