Ketika muncul pernyataan dari Mendagri bahwa PNS yang terlibat gerakan anti Pancasila, bagi Saya sedikit "menggelitik" karena PNS sudah disumpah setia kepada Pancasila, walau mungkin saja dalam perkembangannya PNS ada yang mendalami khilafah dan berpengaruh terhadap pola pikirnya. Dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pun tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang PNS aktif dalam organisasi yang disinyalir anti Pancasila. Oleh karena itu, peraturan ini pun perlu direvisi dengan adanya penegasan PNS tidak boleh terlibat dalam gerakan yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila seperti PKI atau ISIS.
Sebenarnya PNS yang memiliki ketaatan yang tinggi kepada agama, berjenggot, keningnya hitam karena rajin sujud, rajin mengikuti kajian-kajian keagamaan belum tentu setuju dengan khilafah atau pengikuti ormas anti Pancasila. Oleh karena itu, pemerintah harus hati-hati dalam menilai, jangan sampai terkesan ingin menjauhkan PNS dari kegiatan-kegiatan keagamaan, dimana sebagai pribadi, PNS pun punya hak untuk mendalami ilmu agama atau mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan.
Setia kepada Pancasila sudah merupakan kontrak final bagi PNS. Oleh karena itu, saya kira kasus ada PNS yang "fanatik" terhadap khilafah hanya kasuistis saja. Bahkan ada kasus dimana ada seseorang yang sudah diterima menjadi PNS tetapi mengundurkan diri karena dalam pandangannya gaji yang diterimanya subhat bahkan haram.
Peringatan Mendagri jangan sampai terkesan semakin memperlihatkan kefhobiaan pemerintah terhadap ormas atau personal yang anti terhadap Pancasila. Adapun jika ada PNS yang terindikasi anti Pancasila, maka perlu dibina oleh pejabat pembina kepegawaian yang berwenang, jangan ujug-ujug disuruh mundur, karena hal ini kaitannya dengan karir atau pekerjaan seseorang, dimana ada anak dan istri yang harus dihidupi.
Jangan sampai pemerintah di satu sisi ingin menegakkan Pancasila, tetapi di sisi lain terkesan menujukkan otoriterianisme dengan berbungkus ingin menyelamatkan ideologi Pancasila. PNS sebagai aparat pemerintah memang harus taat kepada pemerintah, siapapun rezim yang memimpin. Dalam artian, loyalitas yang ditunjukkan bukan kepada rezim penguasa tetapi kepada bangsa dan negara. Dan PNS pun sepatutnya menjadi pelaksana dan pelestari Pancasila. Wallaahu a'lam.