Tenaga profesional adalah ahli pada bidang tertentu. Sebagai tenaga profesional, guru berhak sekaligus wajib untuk meningkatkan profesionalismenya. Peningkatan profesionalisme memang perlu sejalan dengan tupoksi guru, walau demikian, bukan berarti dibatasi, tidak boleh merambah bidang yang lain.
Guru meningkatkan kompetensinya pada wadah Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau forum ilmiah yang diselenggarakan oleh organisasi profesi guru atau pemerintah, sedangkan pengembangan profesi pada bidang lain dilakukan secara mandiri sepanjang tidak mengganggu tupoksinya.
Guru yang mengikuti kegiatan peningkatan profesionalisme jangan hanya melulu untuk mendapatkan Angka Kredit, karena yang diburu hanya selembar sertifikat. Sebenarnya hal itu tersebut tidak salah, karena mereka butuh untuk peningkatan karir. Angka Kredit harus ditempatkann sebagai dampak, bukan tujuan, karena hakikat dari pengembangan profesi adalah peningkatan ilmu, wawasan, keterampilan, dan pengalaman.
Guru yang memiliki kompetensi pada bidang lain termasuk menulis menjadi peluang atau sarana baginya untuk eksis atau bahkan menjadi sumber penghasilan tambahan sepanjang tidak mengganggu tugas pokoknya sebagai guru. Setiap manusia termasuk guru memiliki kebutuhan terhadap aktualisasi diri. Oleh karena itu, kurang bijak jika ada pembatasan terhadap guru yang ingin berkarya dan meningkatkan kompetensinya. Bagi Saya, itulah sejatinya guru pembelajar, dan belajar itu bisa apa saja, tidak harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.
Kepada para guru, ayo terus meningkatkan profesionalismenya. Kepada para pemegang kebijakan, berilah ruang bagi guru untuk meningkatkan profesinya. Jangan dikekang atau dibatasi hanya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, berilah apresiasi atas kerja kerasnya. Guru yang profesional dihadapkan akan berdampak terhadap kualitas KBM dan mutu sekolah secara umum.