Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Pelajar, Sepeda Motor dan Orang Tua “Nyaah Dulang”

1 Agustus 2016   23:09 Diperbarui: 2 Agustus 2016   16:56 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah pelajar mengendarai sepeda motor ke sekolah. (Foto: nyunyu.com/)

Kasus kecelakaan yang diakibatkan pengendara sepeda motor utamanya pelajar yang ugal-ugalan sebenarnya bukan kali ini saja terjadi, tetapi sudah sering, sehingga Bupati Dedi Mulyadi geram karena selama ini sanksi yang diberikan kepada pelaku tidak memberikan efek jera. Sosialisasi dan razia sudah banyak dilakukan, tetapi masih saja banyak melanggar.

Kang Dedi kemudian melakukan pertemuan dengan instansi terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan aparat kepolisian untuk mencegah kasus ini kembali terjadi. Ketika menemukan pelajar yang mengendarai sepeda motor, maka polisi menilangnya, melaporkannya secara online kepada Dinas Pendidikan, lalu Dinas Pendidikan menyampaikan hal tersebut kepada sekolah untuk ditindaklanjuti.

Bagi pelajar yang melanggar aturan tersebut, maka anak diperingatkan atau diberi teguran sampai tiga kali, tidak naik kelas, bahkan dikeluarkan dari sekolah. Orang tua, pihak sekolah, dan pihak yang menyediakan jasa penitipan motor pelajar akan ditindak tegas untuk memberikan efek jera.

Menurut Saya, larangan pelajar mengendarai sepeda motor sekolah pada dasarnya bertujuan baik, yaitu sebagai bentuk penegakan hukum dan mengantisipasi jatuhnya korban kecelakaan. Walau demikian, potensi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, yaitu ketika anak sudah pulang ke rumahnya. Bisa saja pulang sekolah, main-main ke temannya atau jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Pihak orang tua tentunya diharapkan menjadi pihak yang dapat mengawasi anaknya di rumah.

Sinergi

Gerakan larangan pelajar mengendarai sepeda motor perlu kerja sama dan sinergi antar berbagai pihak terkait seperti pemerintah, aparat kepolisian, dinas perhubungan, sekolah, dan orang tua. Jika salah satu pihak tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik, maka larangan ini kurang efektif. Di samping melakukan edukasi dan sosialisasi tentang peraturan lalu lintas kepada pelajar, kalau perlu keempat pihak ini melakukan razia secara gabungan. Selain itu, perlu juga dibangun sistem transportasi untuk antar jemput anak sekolah seperti adanya bis sekolah.

Penggunaan sepeda motor di kalangan pelajar, di samping bermanfaat untuk menekan pelanggaran hukum, angka kecelakaan, dan kemacetan, juga bermanfaat untuk menciptakan lingkungan yang bebas polusi asap kendaraan. Oleh karena itu, mari kita sayangi anak kita dan mendukung gerakan tersebut dengan tidak mengizinkan anak kita yang belum berusia 17 tahun mengendarai sepeda motor.

Oleh Idris Apandi, Penulis, Praktisi Pendidikan, Pemerhati Masalah Sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun