Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Guru dalam Sanderaan Undang-undang Perlindungan Anak

21 Mei 2016   14:01 Diperbarui: 4 April 2017   18:13 14125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak dapat dipungkiri bahwa banyaknya kasus kriminalisasi terhadap guru membuat guru menjadi was-was ketika akan memberikan sanksi pelanggaran disiplin kepada siswa karena khawatir melanggar undang-undang perlindungan anak. Akibatnya guru menjadi masa bodoh ketika melihat ada siswa yang melanggar disiplin. 

Jika hal ini terus dibiarkan, maka akan menghambat pencapaian tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Bukan Hanya Memperhatikan Hak, tapi Juga Kewajiban Anak (Siswa)

Undang-undang perlindungan anak bukan hanya mengatur tentang hak-hak anak, tetapi juga kewajibannya. Pasal 19 UU perlindungan anak menyebutkan bahwa Setiap anak berkewajiban untuk : (a) menghormati orang tua, wali, dan guru; (b) mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman, (c) mencintai tanah air, bangsa, dan negara, (d) menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan (e) melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

Berdasarkan kepada hal tersebut di atas, maka para orang tua dan anak-anak (siswa) pun perlu diberikan pemahaman tentang hak dan kewajibannya. Jangan hanya menuntut hak-haknya saja, sementara kewajibannya kurang diperhatikan sehingga menimbulkan ketidakseimbangan.

Hukuman disiplin yang diberikan guru kepada siswa biasanya dilakukan ketika siswa tidak melaksanakan kewajibannya, atau tidak menghormati guru. Ibaratnya, tidak akan ada asap kalau tidak ada api. Ini yang harus dipahami oleh orang tua siswa dan siswanya itu sendiri. 

Oleh karena itu, setiap orang tua harus mengingatkan kepada anaknya agar taat dan hormat kepada guru, serta disiplin karena guru pun tidak mungkin ujug-ujug memberikan sanksi kalau tanpa alasan yang kuat.

Pesan Buat Aparat Kepolisian

Ketika ada laporan dari warga masyarakat, tugas polisi adalah menerima dan menindaklanjutinya. Dalam konteks laporan pengaduan kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa, maka pihak kepolisian sebaiknya tidak langsung mendorong penyelesaian kasus pada ranah hukum, tetapi diselesaikan secara damai atau kekeluargaan. 

Polisi menjadi mediator antara pihak pelapor dan terlapor, mencari jalan keluar yang paling baik yang bisa diterima oleh kedua belah pihak. Selain itu Penyelesaian secara hukum, akan menguras waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit, serta memberikan tekanan psikologis yang luar biasa utamanya terhadap pihak guru selaku terlapor. Penyelesaian secara hukum akan lebih efektif bagi oknum guru yang terlibat kasus pencabulan atau tindakan kriminal untuk menimbulkan efek jera.

Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun