Walau demikian, bukan berarti harus takut dan ragu-ragu. Guru harus bertindak tegas, menegakkan disiplin dan memberikan hukuman ketika ada siswanya yang melanggar tata tertib sekolah, karena kalau dibiarkan justru tidak akan menimbulkan efek jera. Siswa akan semakin berani, bahkan melecehkan guru, sehingga guru kurang berwibawa di hadapan siswa. Hukuman yang diberikan tentunya adalah hukuman yang mendidik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak, maka guru harus memahami isi undang-undang perlindungan anak, memberikan sanksi secara bertahap, jangan sewenang-wenang, harus sesuai dengan tingkat pelanggaran siswa baik yang ringan, sedang, maupun berat.
Pada awal tahun pelajaran perlu dilakukan sosialisasi tata tertib sekolah, membuat kontrak belajar yang disepakati bersama antara guru dan siswa. Pihak sekolah pun perlu meningkatkan komunikasi dengan orang tua siswa untuk menjaga agar tidak terjadi miskomunikasi jika terjadi masalah terhadap anaknya, serta lebih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan daripada penyelesaian secara hukum dalam menyelesaikan masalah, supaya tidak menimbulkan kegaduhan, membuang-buang energi dan waktu, serta mencapai win-win solution.
Â
Penulis, Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H