Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ada Warna-warni Indonesia di Kemdikbud

18 Februari 2016   07:39 Diperbarui: 18 Februari 2016   11:40 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Mendikbud Anies Baswedan beserta pejabat eselon di lingkungan Kemdikbud menggunakan pakaian tradisional seragam salah satu pakaian kerja. (Foto : dok. pribadi didapatkan via medsos)."][/caption]

 

Oleh:

IDRIS APANDI

Ada satu kebijakan pemerintah yang baru berkaitan dengan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).  Sekretaris Jenderal Kemdikbud menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 1051/A.A6/SE/2016, tanggal 26 Januari 2016 tentang Pakaian Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakang diterbitkannya SE tersebut adalah dalam rangka keteraturan, ketertiban, dan integritas serta kerapihan berpakaian pegawai di lingkungan Kemdikbud. SE tersebut berlaku efektif mulai 1 Februari 2016.

Pada SE tersebut disebutkan bahwa mulai seragam setiap pegawai di lingkungan Kemdikbud diatur sebagai berikut:

-          Senin dan Kamis menggunakan atasan berwarna putih lengan panjang dan bawahan berwarna hitam/ biru dongker;

-          Rabu dan Jum’at menggunakan pakaian batik;

-          Selasa minggu I dan III menggunakan pakaian tradisional Indonesia (atas tertutup sopan);

-          Selasa minggu II dan IV menggunakan pakaian bebas rapih (tidak menggunakan bahan jeans, bukan kaos T-Shirt, dan tidak diperkenankan menggunakan sepatu kets, sendal);

-          Upacara bendera yang menggunakan baju Korpri, bawahan menggunakan celana/ rok warna biru dongke dan diwajibkan memakai peci, lencana Tut Wuri Handayani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun