Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hentikan Tunjangan Profesi Guru!

30 Juli 2015   11:44 Diperbarui: 11 Agustus 2015   23:26 7570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Umrah atau menunaikan ibadah haji adalah sebuah ibadah. Setiap muslim khususnya yang mampu tentunya ingin pergi umrah atau haji. Dan itu pun pasti mengambil cuti atau minimal meminta izin atasan. Bagaimana mereka bisa ibadah dengan tenang, ketika mereka umrah atau haji dihantui pemotongan TPG kewajiban mengembalikan TPG? Akhirnya umrah dan ibadah haji terasa menjadi beban bagi mereka.

Kita tentu sepakat harus ada penghargaan (reward) and sanksi (punishment) bagi guru supaya guru dapat meningkatkan kinerjanya. Guru yang berprestasi atau yang berkinerja baik wajib mendapatkan penghargaan (reward), sementara yang kinerjanya rendah atau melanggar peraturan disiplin, wajar dijatuhi sanksi (sanksi) sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Tunjangan profesi bisa dilihat sebagai bentuk penghargaan (reward) bagi guru profesional yang telah bekerja mencerdaskan anak-anak bangsa. Ketika guru berhalangan melaksanakan tugas lebih dari tiga hari apalagi disertai alasan yang jelas, sakit, cuti, umrah, dan menunaikan ibadah haji, menurut penulis bukan termasuk bentuk pelanggaran yang harus dijatuhi sanksi.

Di lapangan memang ada guru kerjanya hanya menanyakan kapan TPG cair? Obrolan di ruang guru pun banyak mempersoalkan keterlambatan pencairan TPG, tapi itu jumlahnya hanya segelintir saja, masih banyak guru yang kinerjanya meningkat pascasertifikasi. Oleh karena itu, pemerintah harus bijak dalam membuat aturan, jangan sampai TPG guru dipotong dengan alasan-alasan sebagaimana disebutkan di atas.

Peran Organisasi Guru

Berkaitan dengan adanya pemotongan TPG bagi guru yang tidak melaksanakan tugas lebih dari tiga hari, sakit, cuti, umrah, dan menunaikan ibadah haji, penulis berpendapat bahwa organisasi profesi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan organisasi profesi guru lainya perlu merapatkan barisan meminta agar aturan tersebut direvisi atau dicabut karena memberikan dampak psikologis yang kurang baik terhadap guru, bahkan bisa menurunkan motivasi kerja guru.

Organisasi profesi guru harus mendesak kepada pemerintah agar membuat regulasi yang membuat guru tenang dan nyaman dalam melaksanakan tugas, tentunya dengan tetap memperhatikan masalah penegakkan disiplin bagi guru agar tercipta keseimbangan antara reward and punishment terhadap guru.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun