[caption caption="Gambar: Newsbreaking"][/caption]
Statuta PSSI pasal 34 poin 4 yang menyebut calon Ketua Umum (Ketum) PSSI wajib telah aktif di sepak bola setidaknya 5 (lima) tahun ternyata masih diperdebatkan.
Tak hanya di akar rumput, silang pendapat terkait tafsir pasal 34 diatas juga terjadi di lingkar dalam PSSI. Ada yang menyebut mengharuskan calon Ketum telah aktif di PSSI dalam jangka waktu yang ditentukan. Sebagian lagi menilai, yang dimaksud tak hanya di PSSI, melainkan juga dilingkup sepakbola lain diluar PSSI.
Terkait hal ini, Ketua Komite Pemilihan, Agum Gumelar yang diwakili Azwan Karim menyebut, masih menunggu instruksi dari FIFA terkait mekanisme pemilihan Ketum PSSI, termasuk silang pendapat terkait aturan diatas.
Setidaknya ada 2 hal yang menurut penulis harus dibenahi (Reformasi) dari PSSI. Selain Statuta pasal 34 poin 4 diatas, pasal 23 statuta PSSI terkait peserta kongres juga harus direvisi. Pasal ini menyebut 33 Pengurus PSSI Provinsi adalah bagian dari peserta dan pemilik suara sah di kongres PSSI.
Berbeda dengan federasi negara lain dimana pemilik suara hanya klub sepakbola, sebagian klub yang bernaung dan tampil di kompetisi resmi PSSI justru tidak punya hak pilih di Kongres, seperti terjadi pada klub di Divisi III dan II.
Dengan memberi ruang besar bagi pengurus provinsi, PSSI dinilai mengadopsi struktur politik dalam mengatur anggotanya. Dengan demikian, anggapan Statuta PSSI sepenuhnya sesuai dengan Statuta FIFA, masih cukup mungkin diperdebatkan.
Dalam Statuta PSSI juga disebutkan, terdapat 7 lembaga inti, yakni Kongres, Exco, Komite Tetap, Komite Adhoc, Sekretariat Jenderal, Lembaga Peradilan dan Otonom yang tugas dan kewenangan masing-masing juga diatur dalam Statuta.Â
Merujuk ke Kongres PSSI tahun lalu, PSSI terdiri dari 29 Komite yang masing-masing mempunyai tugas yang berbeda, yang mana beberapa diantaranya Komite Kompetisi, Sepakbola, Sepakbola Wanita, Pengembangan Usia Muda, Futsal, Status Pemain dan Fair Play yang bersentuhan langsung dengan aktivitas sepakbola.
Maka dari itu, Statuta pasal 34 yang mengharuskan calon telah aktif di sepakbola setidaknya 5 tahun, sudah tidak relevan lagi, karena ditubuh PSSI nyatanya terdapat banyak jaringan yang memiliki fungsi dan tugas yang berbeda.
Layaknya sebuah organisasi, Ketua Umum harusnya adalah sosok yang punya integritas, berwibawa dan disiplin. Lebih dari itu, Presiden Jokowi sekalipun bukan sosok yang ahli dalam segala hal. Tapi dengan integritas, wibawa dan disiplin, beliau mampu mengarahkan bawahan untuk mengikuti etos kerjanya.