Mohon tunggu...
Idha Nurtoyibah
Idha Nurtoyibah Mohon Tunggu... Freelancer - Darussalam University

International Relations

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sistem Politik dan Pemerintahan Menurut Al-Ghazali

28 Oktober 2019   12:33 Diperbarui: 28 Oktober 2019   18:08 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam pemerintaha Islam, Al-ghazali memakai sebuah istilah yang sama seperti pendahulunya, ia memiliki sesuatu yang lain yang ada pada pikirannya. Ia mengikuti paduga yang mendunkung pemerintahan yang diperintahkan oleh satu orang, tetapi dalam implikasinya yang jelas bahwa pemerintahan adalah yang multilateral bukan yang pemerintahan kesatuan. Yang terpenting dari semua itu adalah hubungan antara seorang khalifah dengan seorang sultan. 

Karakter wajib seorang khalifah adalah dapat mengarahkan argumen kepada orang-orang yang mengingkari dan menolak kekhalifahan. Pertama adalah argument positif dan kedua adalah argument negatif. Al- ghazali mengembangkan argumennya dengan cara lebih logis. Ia menyatakan bahwa khalifah memang memiliki kegunaan namun ia mencari bukti wajib untuk menunjuk seorang imam terlebih dahulu untuk jima' dan juga yang lebih penting adalah, dengan kehendak Rasulallah. Argumennya adalah bahwa tujuan Rasulallah adalah pendiri Agama Islam . untuk melestarikan tujuan tersebut, baik dalam kehidupan ataupun mata pencaharian haruslah dilindungi. Jadi, penunjukan seorang imam adalah wajib. Ia juga menunjukkan bahwa hanya dengan cara melaksanakan ibadah di dunia maka barulah kebahagiaan akhirat dapat tercapai.

Sifat ke khalifahan dalam pandangan Al-ghazali adalah: 1) kekhalifahan harus memahami kekuatan yang diperlukan untuk menyelesaikan mensejahterakan lingkungan. 2) mewakili atau melambangkan kesatuan suatu kelompok atau komunitas muslim dan kontinuitas historisnya. 3) memperoleh otoritas fungsional dan institusiaonal yang berasal dari syari'ah di masyarakat dan lambing bimbingan ilahi yang berdasarkan kepatuhannya terhadap syariah. Kualifikasi al-ghazali sama dengan kualifikasi al-mawardi. 

Seorang khalifah haruslah tidak memiliki cacat fisik ataupun mental, harus terhormat, berani, bijaksana dan harus keturunan quraisy sebagainya. Semua ini bertujuan untuk membela kaum muslim dari musuh-musuh dan menjaga kesejahteraann. Al-Ghazali mengatakan ada tiga cara dalam memilih seorang, dengan penunjukkan dari Rasulallah, penunjukan seorang khalifah yang berkuasa atau dengan penunjukkan pemegang kekuasaan yang sebenarnya. Namun penunjukkkan saja tidak cukup untuk jadi cara memilih, Karen harus ada bai'ah. Bai'ah harus di lakukan oleh orang besar dan ahl al-hall wal 'aqd.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun