Pengertian 'zonasi' menuru Kamus Besar Bahasa Indonesia  adalah  pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan. Sistem zonasi adalah seleksi penerimaan siswa didik atau peserta didik baru secara lebih transparan dan adil, ditetapkan sesuai tempat tinggal. Sistem zonasi sudah dirasakan sejak tahun 2011.Â
Dalam mendaftarkan anak ke Sekolah  Dasar Negeri favorit sudah diberlakukan sistem zonasi. Alhasil banyak orang tua yang menyikapi sitem zonasi ini dengan berbagai cara diantaranya tetap  menyekolahkan anak di Sekolah Dasar didaerah tetapi  semester  berikutnya orang tua memindahkan anak ke Sekolah Dasar Negeri favorit di kota. Tentunya dengan kontribusi yang sudah disepakati bersama baik untuk sekolah yang ditinggal maupun sekolah yang akan dituju. Hal ini terjadi tidak hanya ditingkat Sekolah Dasar, namun juga terjadi di  SMP/SMA.Â
Seiring perkembangan dunia pendidikan PPDB tahun 2014 tidak memberlakukan sistem zonazi, tapi nilai rapot, sehingga saat masuk SMP  tahun 2014 berdasarkan pada nilai. Tidak lama berselang ternyata pada tahun 2016 ada perubahan lagi ke sistem zonasi, sehingga orang tua yang memiliki anak  yang masih dikelas VIII SMP mulai gelisah lagi  dan banyak yang memindahkan anaknya  kedalam kartu keluarga (KK) di keluarga yang dekat sekolah  favorit.Â
Jika ada siswa dari kota lain  yang akan masuk kota tertentu  maka dikurangi skor pembobotannyanya dan harus sepengetahuan kepala Cabang Dinas Pendidikan yang ditinggal maupun yang dituju yang dibuktikan dengan membawa surat keketerangan  Bagi siswa yang berprestasi dan setelah dihitung skornya masih memungkinkan  mendapat tempat sekalipun rumahnya diluar zonasi.
 Tahun 2017 sistem zonazi dalam penataan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Pemberlakuan sistem ini baru efektif di tahun 2018.
Tujuan dan fungsi sistem  zonasi saat PPDB adalah:
Menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Menjamin ketersediaan dan kesiapan satuan pendidikan (sekolah negeri, khususnya) untuk dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
Menjamin adanya pemerataan akses dan mutu pendidikan yang berkeadilan pada setiap zona/wilayah yang ditetapkan mendekati tempat tinggal peserta didik.
Memastikan terpenuhinya tenaga pendidik dan kependidikan yang kompeten didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai yang dapat disediakan dan digunakan bersama oleh setiap satuan pendidikan yang ada di wilayan/zona yang telah ditetapkan
Mengendalikan dan menjamin mutu lulusan serta melakukan pengawasan proses dan hasil pembelajaran secara komparatif dan kompetitif pada wailayah/zona layanan pendidikan secara terukur dan berkesinambungan.