Mohon tunggu...
Ida Wirnaningsih
Ida Wirnaningsih Mohon Tunggu... Guru - Ida Wirnaningsih

Guru di SMK

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

JHT, Saya Bagaimana, Bagaimana Saya?

19 Februari 2022   20:30 Diperbarui: 19 Februari 2022   20:43 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saya guru di sekolah swasta yang sudah mengajar  kurang lebih 24 tahun. Karena alasan tertentu bulan Juni 2022 saya berencana untuk pindah kerja.  Sesuai dengan aturan di institusi pengajuan surat  pengunduran diri minimal 3 bulan sebelumnya, sehingga bulan Januari saya sudah memberikan surat pengunduran diri terhitung sampai  akhir April. 

Namun karena beberapa pertimbangan tertentu pimpinan meminta saya untuk merevisi surat agar lebih cepat pengunduran diri saya, sehingga saya majukan di 1 Februari 2022 sudah tidak bekerja lagi. 

Satu hal yang saya fikirkan di saat itu bahwa tidak menjadi masalah bagi saya selama saya tidak bekerja, karena  saya dapat mencairkan JHT yang saya bayarkan setiap bulan melalui bagian keuangan sekolah. 

Saat itu sayapun tidak ambil pusing bahwa  satu konsekuensi dari mengundurkan diri berarti tidak akan mendapatkan sepeserpun pesangon walaupun sudah 24 tahun bekerja. Memang saat itu  harapan satu-satunya adalah tabungan dari BPJS tersebut.

Kemudian sayapun mulai mengajukan  pencairan melalui online di awal bulan Februari, namun diminta untuk menunggu sampai satu bulan (ini pesan otomatis dari web BPJS "lapak asik BPJS". Dalam masa penantian ini tiba-tiba dikagetkan dengan berita bahwa JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Kemudian ada tambahan lain bagi yang mengundurkan diri bisa diambil 30-10 %.

 Lah....bagaimana ini? Bagaimana saya dan ribuan orang yang punya permasalahan ini,  yang sudah pasti menggantungkan harapan dengan tabungan yang dapat dicairkan sebagai modal atau penyambung hidup selama belum mendapatkan pekerjaan. Untuk kasus saya bukan PHK tetapi mengundurkan diri, jadi tidak ada konsekwensi yang akan saya dapatkan dari pemerintah.

Menurut pendapat saya sebagai orang awam, saya menabung uang sendiri dari hasil keringat sendiri, tetapi mengapa untuk mengambil harus mengikuti aturan-aturan  seperti ini? bukankah ini hak dari saya sebagai orang yang menitipkan uang? 

Saya khawatir hal ini akan sama kasusnya seperti asuransi Bumi Putera yang sampai sekarang untuk klaim saja yang sudah beberapa tahun jatuh tempo sulit diambil uangnya, sementara sebagai masyarakat bawah sudah pasti tidak memiliki privilege, sehingga akhirnya selamat jalan uangku, hasil jerih payahku....(maaf saya menyamakan kasus uang saya di bumi putera)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun