Mohon tunggu...
Ida Wardiningsih
Ida Wardiningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

Saya adalah mahasiswa semester 7 Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Trunojoyo Madura. Saya memiliki minat bakat dalam hal menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

3 Mahasiswa UTM Mengikuti Proses Pengembalian Barang Bukti Kasus Minggus Umboh di Kejaksaan Negeri Surabaya

11 November 2023   08:17 Diperbarui: 11 November 2023   08:24 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surabaya - Tiga mahasiswa dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Semester 7 Program Studi Ilmu Hukum sedang menjalani program praktik kerja lapangan di Kejaksaan Negeri Surabaya. Mereka mengikuti proses pengembalian barang bukti di Kejaksaan Negeri Surabaya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Minggus Umboh DKK untuk dibagikan secara proporsional kepada 905 pemohon restitusi. (10/11/2023)Ketiga mahasiswa tersebut, yang merupakan mahasiswa semester akhir dari Program Studi Ilmu Hukum, berkesempatan untuk belajar langsung di Kejaksaan Negeri Surabaya dan terlibat dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang. Mereka diberikan kesempatan untuk mengamati dan terlibat dalam proses pengembalian barang bukti kepada LPSK.

3 Mahasiswa UTM Mengikuti Proses Pengembalian Barang Bukti Kasus Minggus Umboh Di Kejaksaan Negeri Surabaya
3 Mahasiswa UTM Mengikuti Proses Pengembalian Barang Bukti Kasus Minggus Umboh Di Kejaksaan Negeri Surabaya
Dalam kasus ini, terungkap bahwa Minggus Umboh Dkk melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan berbagai cara yang rumit. Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat para tersangka dan memulihkan aset para korban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun