Mohon tunggu...
ida melianawati
ida melianawati Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa Universitas Muhamammadiyah Malang

mahasiswa universitas muhammadiyah malang jurusan ilmu komunikasi angkatan 19

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Setop Pornografi, Dampak Negatif Pornografi bagi Remaja dan Anak-anak

9 Juni 2021   22:14 Diperbarui: 9 Juni 2021   22:19 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hal ini dikarenakan adanya mirror neuron yang dimana anak akan merasakan apa yang ditontonnya, sehingga mendorong anak untuk meniru apa yang di tontonnya.

3. Mulai melakukan tindakan seksual

Anak anak yang mulai mengenal pornografi bisa saja melakukan hal hal seksual untuk mengatasi rasa penasarannya.

4. Merusak otak

Salah satu bagian otak anak yang disebut PFC belum matang dengan semupurna, maka dari itu jika anak melihat konten pornografi akan merusak sebagian fungsi otak yang mengakibatkan konsentrasi menurun, sulit memahami, sulit berpikir kritis, dan juga sulit merencanakan masa depan.

Selain itu dampak yang lebih luas dari adanya situs pornografi yaitu menghancurkan penerus bangsa karena pornografi ini banyak merugikan terutama bagi anak anak yang belum layak menonton dan juga mengetahui tentang hal hal berbau pornografi . Dampak lain yang lebih serius juga bisa terjadi kepada remaja yaitu beresiko menjadi predator  seksual dan juga kekerasan seksual. Adanya predator seksual dan kekerasan seksual ini sangat meresahkan apalagi seringkali anak anak yang menjadi korban hingga mengalami gangguan mental trouma , dan jika hal itu tidak bisa di beri arahan yang tepat , mereka yang menjadi korban beresiko menjadi pelaku di kemudian hari.  

Selain ada dampak pornografi , ada juga yang menjadi sumber masalah konten pornografi yaitu si pembuat dan penyebar konten pornografi. Dan sebenarnya pemerintah telah berupaya membuat peraturan berupa sanksi pada pembuat dan penyebar konten pornografi, yaitu dengan dijerat pasal 29 jo, pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat 1 jo, pasal 27 ayat 1 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik .

Contoh kasusnya yaitu seorang pemuda berinisial HHGB, yang bertempat tinggal di flores timur NTT. Pelaku ditangkat tim gabungan polda maluku dan polres flores timur .pelaku berinisial HHGB ini melancarkan aksinya dengan cara menjebak korban mengikuti permintaan pelaku untuk melakukan aksi yang mengundang pornografi dan diberi iming iming sejumlah uang . Setelah pelaku berhasil menjebak korban , pelaku kemudian mengancam dan memaksa korban untuk menuruti permintaannya agar terus menerus membuat konten pornografi. Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis tentang undang undang pornografi dengan hukuman 12tahun penjara.

Maka dari itu diperlukan pengawasan orang tua pada saat anak memegang kendali gadgetnya agar terhindar dari konten pornografi didalam media sosial. Selain orang tua mengenalkan mana yang layak ditonton dan mana yang tidak orang tua harus juga menanamkan pendidikan moral pada anak agar tau mana yang baik dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh anak.tidak hanya orang tua dan keluarga namun semua pihak wajib mengawasi dan wajib bertanggung jawab atas isi konten yang ditonton anak dibawah umur.  

karena hal tersebut adalah kewajiban kita semua untuk mengingatkan hal hal yang akan merugikan dimasa yang akan datang dan mencegah terjadinya dapak dampak buruk yang ditimbulkan dari adanya konten pornografi yang ditonton oleh kalangan remaja dan juga anak dibawah umur.

Untuk itu mari budayakan pendidikan seks sesuai umur agar mengetahui apa saja yang tidak sebaiknya dilakukan oleh anak dibawah umur, dan juga bersama sama membangun jejaring media sosial yang bersih tanpa konten konten yang merusak moral bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun