Beberapa waktu yang lalu, saya dan kelompok saya mendapatkan tugas mata kuliah sosiologi untuk melakukan observasi. Kelompok saya mendapatkan tugas untuk melakukan observasi tentang penyalahgunaan NAPZA (dari Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif).
Kelompok saya sepakat untuk melakukan observasi di Panti Sosial Pamardi Putra Sehat mandiri (PSPP Sehat Mandiri) yang beralamatkan di Jl. Raya Purwomartani, Kalasan, Sleman, DIY.
PSPP Sehat Mandiri ini didirikan untuk membantu merehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA yang sudah mulai beroperasi sejak tahun 2004.
NAPZA itu sendiri merupakan jenis obat-obatan yang dapat mempengaruhi gangguan kesehatan dan kejiwaan.
NAPZA secara umum adalah zat-zat kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral (diminum, dihisap, dihirup, dan disedot) maupun disuntik, dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati, perasaan dan perilaku seseorang. Hal ini dapat menimbulkan gangguan keadaan sosial yang ditandai dengan indikasi negatif, waktu pemakaian yang panjang dan pemakaian yang berlebihan (Lumbantobing, 2007)
Penyalahgunaan NAPZA adalah pemakaian obat-obatan yang dimana dikonsumsi untuk diri sendiri tanpa indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter, baik secara teratur atau berkala yang sekurang kurangnya selama satu bulan. (http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/34933/5/Chapter%20II.pdf)
Penyalahgunaannya ini lebih cenderung terjadi toleransi tubuh yaitu kecenderungan menambah dosis obat untuk mendapat khasiat yang sama setelah pemakaian berulang.
Hasil dari observasi yang kita dapat adalah sebagai berikut:
Dari apa yang kita amati di PSPP Sehat mandiri ada beberapa petugas atau pekerja dengan spesialisasinya masing masing, namun untuk tugas sosiologi ini kita hanya mencantumkan counselor addict sebagai konsultan untuk para resident PSPP Sehat Mandiri, dalam bagian observasi ini juga akan di paparkan mengenai apa apa saja, atau bagaimana sistem disana.
Konselor addict adalah orang yang menemani orang yang terkena kasus penyalahgunaan napza untuk merubah perilakunya dalam proses rehabilitasi yang dulunya juga pernah mengalami hal yang sama.
Disini ada 2 macam kasus penyalahgunaan napza:
1. Reguler
2. Kasus hukum