Mohon tunggu...
Ida I Dewa Agung Bayu Pramana
Ida I Dewa Agung Bayu Pramana Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa S2 Ilmu Hukum

Hobi Membaca, Menulis, dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tilang Elektronik Di Kota Palangka Raya, EFEKTIFKAH??

13 Desember 2024   22:19 Diperbarui: 13 Desember 2024   22:19 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ETLE di salah satu titik di Kota Palangka Raya (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Tilang Elektronik atau yang lebih dikenal dengan istilah ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah paradigma baru dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. ETLE memanfaatkan kamera pemantau lalu lintas untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis. Tujuan utama dari penerapan ETLE di Indonesia adalah untuk meningkatkan disiplin berkendara yang membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Sejak bulan Maret tahun 2023, ETLE telah diberlakukan di Kota Palangka Raya, hingga sekarang ada 6 titik lokasi ETLE yang terpasang di Kota Palangka Raya, serta cukup efektif dalam penerapannya. Hal ini terlihat dari data BPS (Badan Pusat Statistik) Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun 2022 sebelum diberlakukannya ETLE sebanyak 1.499 pelanggar dan setelah di berlakukannya menurun menjadi 162 pelanggar. Hal ini memberikan dampak positif dari pemberlakuan ETLE di Kota Palangka Raya.

Namun dari pengamatan penulis, cukup banyak didapati pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat Kota Palangka Raya. Pelanggaran yang paling sering kita lihat adalah kurang disiplinnya dalam penggunaan helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda 2. Jarak tempuh yang tidak terlalu jauh, sering menjadi alasan pelanggar membenarkan tindakannya.

Foto Salah Satu Pelanggaran Lalu Lintas Tidak Menggunakan Helm (Sumber : Dokumentasi Pribadi)
Foto Salah Satu Pelanggaran Lalu Lintas Tidak Menggunakan Helm (Sumber : Dokumentasi Pribadi)

Menurut Pasal 106 ayat 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap orang yang mengendarai sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

Berdasarkan pengamatan penulis, ETLE masih belum sepenuhnya efektif  menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalulintas. Sejatinya ETLE bukan untuk menakuti masyarakat, lebih kepada menjaga pengendara serta pengguna jalan lainnya dan mengurangi resiko kecelakaan di jalan raya, melalui disiplin berlalulintas.

Sehingga, menurut penulis perlu adanya sosialisasi terkait ETLE yang masif dan berulang serta tindakan tegas dari pihak kepolisian kepada pelanggar agar memberikan efek jera dan membuat pelanggar sadar tentang tertib berlalulintas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun