Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 sampai dengan Pasal 14 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi memuat pengertian korupsi, yaitu suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana dan pelaku itu dapat dikatakan sebagai subjek tindak pidana.(Drs. Marlan, 2015)
Korupsi di Indonesia telah menjadi budaya buruk yang mewarisi dari masa pra kemerdekaan hingga sekarang.
Hasil survei Corruption Perception Index 2016 ini juga mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dinilai oleh masyarakat internasional dan masyarakat Indonesia sendiri sebagai lembaga negara paling korup. Menyusul, survei yang dilakukan oleh Global Corruption Barometer (GCB) tahun 2016 memperlihatkan bahwa 65% masyarakat Indonesia menganggap level korupsi meningkat dalam 12 bulan terakhir dan DPR tetap dipandang sebagai lembaga negara yang paling korup (Wilhelmus, 2018).
Menurut Amin Rahayu (dalam Kurniadi, 2011) periodisasi korupsi di Indonesia secara umum adalah sebagai berikut:
- Pra kemerdekaan
Budaya tradisi korupsi telah terjadi sejak zaman kerajaan Hindu-Budha di Indonesia, bermula dari motif kekuasaan, kekayaan dan wanita yang mengelabui banyak kalangan penguasa kerajaan.
- Orde Lama
Pada tahun 1963 melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, upaya pemberantasan kosupsi oleh Panitian Retooling Aparatur Negara yang dipimpin oleh A.H. Nasution kembali dilakukan, yang kemudian hari dikenal dengan "Operasi Budhi". Objek sasararannya adalah perusahaan dan Lembaga negara. Operasi ini menyelamatkan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 11 Milyar.
- Orde Baru
Perusahaan-perusahaan negara pada saat itu banyak menjadi sorotan dan cibiran masyarakat, karena banyak melakukan praktik korupsi. Perusahaan negara yang dimaksud di antaranya adalah; Bulog, Pertamina, dan Departemen Kehutanan. Sehingga memancing terjadinya protes dan unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa.
- Reformasi
Pada masa reformasi, hampir semua penyelenggara negara divonis pernah melakukan praktik korupsi. Hukum pada saat itu mengalami kemorosotan dan otoritas kekuasaan yang terlalu menonjol. Sehingga pada tahun 2003 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi, atau yang disingkat dengan KPK yang menjadi upaya dalam penanggulangan korupsi di Indonesia.
Berdasarkan hasil survei Transparency International mengenai "Barometer Korupsi Global" sebagai berikut;
Partai politik di Indonesia sebagai institusi terkorup dengan nilai 4,2 (dengan rentang penilaian 1-5, 5 untuk yang terkorup). Masih berangkat dari data tersebut, di Asia, Indonesia menduduki prestasi sebagai negara terkorup dengan skor 9.25 (terkorup 10) di atas India (8,9), Vietnam (8,67), Filipina (8,33) dan Thailand (7,33) Â (Husodo, 2008).
Referernsi:
Drs. Marlan, M. S. (2015). Faktor-Faktor Penyebab Tindak Pidana Korupsi Meningkat di Indonesia. Kultura, 16(1), 5210--5216.
Kurniadi, N. T. P. M. E. S. I. S. U. Y., Karsona, A. I. S. A. M., Bura, G. L. B. R. O., & Wibowo, A. P. (2011). Pendidikan ANTI-KORUPSI Untuk Perguruan Tinggi. In Jakarta: Kemendikbud RI [Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia].
Wilhelmus, O. R. (2018). Korupsi: Teori, Faktor Penyebab, Dampak, Dan Penanganannya. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 17(9), 26--42. https://doi.org/10.34150/jpak.v17i9.44
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H