Mohon tunggu...
Ida wijayanti
Ida wijayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Selanjutnya

Tutup

Money

UU Cipta Kerja untuk Mengembangkan Sektor Postelsiar

27 Januari 2021   07:50 Diperbarui: 27 Januari 2021   08:08 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pemerintah berupaya mengoptimalkan berbagai sumber daya pendukung investasi dalam UU Cipta Kerja, termasuk pada sektor teknologi informasi di Indonesia. Perumusan RPP hingga Permen terkait Poltesiar diharapkan dapat lebih mematangkan konsep teknologi baru dalam UU Cipta Kerja, sehingga dapat membangun penguatan teknologi dalam menopang aktivitas bisnis dan perekonomian masyarakat Indonesia. Pemerintah berupaya mendorong akselerasi pertumbuhan setiap lini penopang investasi, termasuk dalam rumusan RPP poltesiar bagi transformasi teknologi informasi secara cepat dan berkesinambungan di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), diharapkan masih bisa memasukkan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar), sebagai aturan turunan dari Omnibus Law Uu Cipta Kerja. Hal ini karena idealnya RPP Postelsiar juga mengatur peranan lembaga pengawas yang berwenang yakni KPPU di dalamnya, sehingga pengawasan atas persaingan usaha yang sehat di sektor telekomunikasi dapat dilaksanakan dengan lebih baik. 

Jika industri telekomunikasi ingin maju dan persaingan sehat, diharapkan seluruh persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi mengacu pada UU No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta melibatkan KPPU sejak awal sehingga kolaborasi dengan Kemenkominfo akan mengatur kompetisi tetap sehat.

Pelibatan KPPU dalam pengawasan diharapkan dapat membangun pengendalian terhadap iklim persaingan usaha yang sehat dalam industri telekonomunikasi yang berkembang sangat pesat baik di dalam maupun luar negeri. Peran aktif KPPU juga akan semakin memperkuat keberadaan pemerintah dalam membangun iklim usaha yang kondusif, sehingga dapat mencegah adanya praktek monopoli, oligopoli, serta penyimpangan lainnya yang justru berpotensi menghambat pertumbuhan investasi dimasa mendatang. 

Pemerintah bersama stakeholder terkait diharapkan dapat terus membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam mempercepat perumusan aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja bagi optimalisasi teknologi informasi dalam pembangunan ekonomi negara dan masyarakat di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun