Mohon tunggu...
Ida wijayanti
Ida wijayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Cipta Kerja untuk Menarik Investor Internasional

15 Januari 2021   08:58 Diperbarui: 15 Januari 2021   09:05 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat menggairahkan investasi dan perdagangan internasional. Oleh sebab itu, UU Cipta Kerja harus dapat disosialisasikan kepada masyarakat secara luas. UU Cipta Kerja mempunyai peran penting karena bertujuan untuk memangkas beragam perizinan yang saat ini masih dinilai berbelit-belit dan menghalangi investasi. Sehingga pada akhirnya akan dapat menyederhanakan berbagai peraturan perundang-undangan untuk memajukan aktivitas perekonomian Indonesia.  

UU Cipta Kerja juga merupakan harapan pemerintah untuk mengeluarkan Indonesia dari negara middle income trap atau jebakan negara berpendapatan menengah. Hal ini bisa dilihat pada beberapa daerah yang pertumbuhannya masih tetap sama atau jalan ditempat.

Untuk meningkatkan daya saing dan juga kerja sama Internasional Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menandatangani perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif regional (RCEP) dengan 15 negara. Perjanjian tersebut diharapkan dapat mendorong Indonesia agar lebih terintegrasi dengan rantai nilai global. Dengan demikian, Indonesia dapat memanfaatkan peluang yang ditawarkan RCEP untuk membuka akses pasar bagi produk ekspor Indonesia sehingga dapat semakin dikenal di pasar internasional. Sedangkan di dalam negeri, industri nasional dapat meningkatkan jaringan produksi regional. Implementasi RCEP di Indonesia akan mendukung pembenahan iklim usaha dan investasi sehingga dapat mengatasi permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat-daerah tumpang tindih dalam tujuan untuk membuka lapangan kerja baru bagi angkatan kerja di Indonesia dalam menghadapi bonus demografi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun