UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat menggairahkan investasi dan perdagangan internasional. Oleh sebab itu, UU Cipta Kerja harus dapat disosialisasikan kepada masyarakat secara luas. UU Cipta Kerja mempunyai peran penting karena bertujuan untuk memangkas beragam perizinan yang saat ini masih dinilai berbelit-belit dan menghalangi investasi. Sehingga pada akhirnya akan dapat menyederhanakan berbagai peraturan perundang-undangan untuk memajukan aktivitas perekonomian Indonesia. Â
UU Cipta Kerja juga merupakan harapan pemerintah untuk mengeluarkan Indonesia dari negara middle income trap atau jebakan negara berpendapatan menengah. Hal ini bisa dilihat pada beberapa daerah yang pertumbuhannya masih tetap sama atau jalan ditempat.
Untuk meningkatkan daya saing dan juga kerja sama Internasional Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menandatangani perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif regional (RCEP) dengan 15 negara. Perjanjian tersebut diharapkan dapat mendorong Indonesia agar lebih terintegrasi dengan rantai nilai global. Dengan demikian, Indonesia dapat memanfaatkan peluang yang ditawarkan RCEP untuk membuka akses pasar bagi produk ekspor Indonesia sehingga dapat semakin dikenal di pasar internasional. Sedangkan di dalam negeri, industri nasional dapat meningkatkan jaringan produksi regional. Implementasi RCEP di Indonesia akan mendukung pembenahan iklim usaha dan investasi sehingga dapat mengatasi permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat-daerah tumpang tindih dalam tujuan untuk membuka lapangan kerja baru bagi angkatan kerja di Indonesia dalam menghadapi bonus demografi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H