Mohon tunggu...
Ida wijayanti
Ida wijayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Beberapa Manfaat UU Cipta Kerja

8 Oktober 2020   09:19 Diperbarui: 8 Oktober 2020   09:24 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja akan memberikan dampak positif bagi penciptaan lapangan kerja. Undang-undang tersebut diharapkan akan memudahkan investor agar dapat beroperasi di Indonesia sehingga diharapkan dapat lebih banyak menyerap tenaga kerja di Tanah Air. Bahkan Omnibus Law dapat memberikan perlindungan tambahan berupa dana kompensasi bagi pekerja yang di-PHK.

Undang-undang baru tersebut juga tetap mempertahankan perlindungan pekerja serupa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan terjaminnya kesempatan kerja dan jaminan kerja, maka para pekerja dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga sehingga mendorong peningkatan PDB.

Omnibus Law Cipta Kerja dibutuhkan untuk pemulihan ekonomi serta mencerahkan Iklim investasi yang diharapkan akan berdampak langsung pada serapan tenaga kerja. Omnibus Law menjadi sangat penting untuk disahkan pada masa pandemi agar setelah pandemi Indonesia dapat bangkit lebih cepat dan siap untuk menerima investor yang masuk dan disesuaikan dengan keadaan pasar global.

Seiring dengan naiknya angka investasi maka akan menyebabkan bertambahnya lapangan kerja baru sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang sebelumnya terkena PHK pada masa pandemi covid-19.

Bercermin dari tingginya angka PHK saat pandemi, Omnibus Law juga telah disusun sedemikian rupa agar dapat memberikan jaminan dan skema perlindungan terhadap tenaga kerja yang di PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk saat ini pemerintah diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap Omnibus Law Cipta Kerja agar dapat meminimalisir tingginya gejolak penolakan terhadap UU ini dengan mempromosikan dan juga mensosialisasikan manfaat dari Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun