Pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja akan memberikan dampak positif bagi penciptaan lapangan kerja. Undang-undang tersebut diharapkan akan memudahkan investor agar dapat beroperasi di Indonesia sehingga diharapkan dapat lebih banyak menyerap tenaga kerja di Tanah Air. Bahkan Omnibus Law dapat memberikan perlindungan tambahan berupa dana kompensasi bagi pekerja yang di-PHK.
Undang-undang baru tersebut juga tetap mempertahankan perlindungan pekerja serupa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan terjaminnya kesempatan kerja dan jaminan kerja, maka para pekerja dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga sehingga mendorong peningkatan PDB.
Omnibus Law Cipta Kerja dibutuhkan untuk pemulihan ekonomi serta mencerahkan Iklim investasi yang diharapkan akan berdampak langsung pada serapan tenaga kerja. Omnibus Law menjadi sangat penting untuk disahkan pada masa pandemi agar setelah pandemi Indonesia dapat bangkit lebih cepat dan siap untuk menerima investor yang masuk dan disesuaikan dengan keadaan pasar global.
Seiring dengan naiknya angka investasi maka akan menyebabkan bertambahnya lapangan kerja baru sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang sebelumnya terkena PHK pada masa pandemi covid-19.
Bercermin dari tingginya angka PHK saat pandemi, Omnibus Law juga telah disusun sedemikian rupa agar dapat memberikan jaminan dan skema perlindungan terhadap tenaga kerja yang di PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk saat ini pemerintah diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap Omnibus Law Cipta Kerja agar dapat meminimalisir tingginya gejolak penolakan terhadap UU ini dengan mempromosikan dan juga mensosialisasikan manfaat dari Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H