Nama : Izka Nabiih AF (212111214)
dosen pengampu : muh. Julijanto, S.Ag., M.Ag.
SOSIOLOGI DAN HUKUM
Sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh Anzilotti orang Italia pada tahun 1882, sosiologi hukum pada hakekatnya lahir dari hasil pemikiran ilmuwan baik di bidang filsafat hukum, dibidang ilmu hukum maupun dibidang sosiologi. Hasil-hasil pemikiran tersebut tidak saja berasal dari individu-individu namun mungkin juga berasal dari aliran-aliran yang mewakili sekelompok ilmuwan yang secara garis besar mempunyai pendapat yang berbeda.
Sosiologi merupakan ilmu yang masih muda, walaupun telah mengalami perkembangan yang cukup lama. Auguste Comte berpendapat bahwa waktunya telah tiba bagi semua penelitian terhadap soal-soal kemasyarakatan dan gejala-gejala masyarakat, memasuki tahap terakhir yaitu tahap ilmiah. Tahun
1839, ilmu yang baru itu oleh Auguste Comte diberi nama sosiologi, yang berasal dari kata Latin socius yang berarti kawan, dan kata Yunani logos yang berarti kata atau berbicara. Jadi sosiologi berarti berbicara mengenai masyarakat. Bagi Auguste Comte, maka sosiologi merupakan ilmu kemasyarakatan umum, merupakan hasil terakhir dari perkembangan ilmu, karena sosiologi didasarkan pada kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh ilmu-ilmu lainnya. Kemudian Auguste Comte menyatakan bahwa sosiologi harus dibentuk berdasarkan observasi dan tidak pada spekulasi tentang keadaan masyarakat. Hasil observasi harus disusun secara sistematis dan metodologis namun Auguste Comte tidak menjelaskan bagaimana cara menilai hasil-hasil observasi kemasyarakatan tersebut.
Cukup sukar untuk merumuskan suatu definisi (batasan makna), yaitu mengemukakan keseluruhan pengertian, sifat dan hakekat yang di maksud dalam beberapa kata dan kalimat. Oleh sebab itu, suatu definisi hanya dapat dipakai sebagai suatu pegangan sementara. Sungguhpun penelitian berjalan terus dan ilmu tumbuh ke arah berbagai kemungkinan, masih juga diperlukan suatu pengertian yang pokok dan menyeluruh.
A. Pitirim Sorokin mengatakan bahwa sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari:
1. Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial
(misalnya antara gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi, gerak masyarakat dengan politik dan lain sebagainya)
2. Hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala-gejala non-sosial (misalnya gejala geografis, biologis dan sebagainya)