Knalpot brong adalah sebutan untuk knalpot yang telah dimodifikasi atau menggunakan knalpot aftermarket sehingga menghasilkan suara yang jauh lebih besar dibandingkan knalpot standar pabrikan.Â
Modifikasi ini biasanya dilakukan dengan mengganti komponen-komponen di dalam knalpot, seperti resonator atau peredam suara, agar gas buang dari mesin bisa langsung keluar tanpa hambatan. Hasilnya? Suara yang lebih "berisik" dan sering dianggap "buas".
Meskipun bagi sebagian penggunanya suara tersebut memberikan kesan gagah dan meningkatkan performa kendaraan, knalpot brong sering menjadi sumber keluhan masyarakat. Suara bisingnya sangat mengganggu, terutama di kawasan permukiman atau saat digunakan pada malam hari ketika lingkungan seharusnya tenang. Knalpot brong bukan hanya mengganggu ketenangan tetapi juga berpotensi merusak kualitas hidup dan lingkungan.
Dampak Sosial dan Lingkungan dari Knalpot Brong
Knalpot brong membawa dua dampak utama:Â gangguan sosial dan kerusakan lingkungan. Dari sisi sosial, suara keras yang dihasilkan knalpot ini menciptakan polusi suara yang mengganggu kenyamanan warga. Kebisingan ini dapat menyebabkan stres, gangguan tidur, hingga masalah psikologis lainnya.Â
Contoh kasus di berbagai kota menunjukkan keluhan warga yang merasa terganggu oleh suara knalpot brong, terutama pada jam-jam istirahat atau di area yang dekat dengan fasilitas umum seperti rumah sakit dan sekolah.
Dari sisi lingkungan, knalpot brong juga tidak ramah. Berbeda dengan knalpot standar yang dirancang dengan peredam emisi untuk menyaring gas buang berbahaya, knalpot brong sering kali menghilangkan atau mengabaikan fungsi ini. Akibatnya, gas buang yang dihasilkan lebih mencemari udara.Â
Dengan demikian, penggunaan knalpot brong tidak hanya menyebabkan polusi suara tetapi juga meningkatkan risiko polusi udara yang dapat memperburuk kualitas hidup masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), knalpot brong dianggap melanggar aturan karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pasal 285 UU LLAJ menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Selain itu, tingkat kebisingan kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc, batas kebisingan yang diperbolehkan adalah 77 desibel; untuk kapasitas 80-175 cc, batasnya adalah 80 desibel; dan untuk kapasitas di atas 175 cc, batasnya 83 desibel. Knalpot brong sering kali melampaui ambang batas ini, sehingga jelas melanggar peraturan yang berlaku.