Mohon tunggu...
ichwan Bayu
ichwan Bayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Syariah Islam dan Hukum Islam

29 November 2023   16:06 Diperbarui: 29 November 2023   17:08 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fikih:
Nikah dan Waris - Fikih mengatur pernikahan dan pembagian warisan sesuai dengan ajaran Islam. Misalnya, fikih menentukan syarat-syarat sahnya pernikahan dan bagaimana pembagian warisan diatur.

Qanun:
Peraturan Perdata - Qanun bisa mencakup regulasi perdata seperti hukum kontrak, perjanjian, dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hubungan perdata dalam masyarakat.

Hukum Islam:
tika Bisnis Islam - Hukum Islam juga mencakup aspek-aspek etika bisnis, memberikan pedoman tentang bagaimana bisnis harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

4.Apa yang anda rasakan tentang berlakunya hukum Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia?

hukum Islam memiliki sejarah dan peran yang penting dalam perkembangan Indonesia sebagai negara beragama mayoritas Muslim. Hukum Islam juga memiliki pengaruh dalam bidang politik, sosial, budaya, dan ekonomi di Indonesia. 

contoh implementasi hukum Islam di Indonesia adalah:

1.Sistem peradilan agama yang menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan perkawinan, waris, wakaf, dan zakat.


2.Undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengakui keberadaan hukum adat yang bersumber dari hukum Islam.


3.Perda Syariah yang diberlakukan di beberapa daerah, seperti Aceh, Banten, dan Sumatera Barat, yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan ibadah, pakaian, makanan, minuman, dan hiburan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun