Mohon tunggu...
Ichsan Nur Ramadhan
Ichsan Nur Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Jurnalistik, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya merupakan mahasiswa semester 1 prodi Jurnalistik di UIN Jakarta, saya mencoba untuk menjadi blogger or penulis konten. dan Kompasiana inilah yang saya pilih untuk pertama kali menyampaikan konten saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Al-Qur'an: Larangan Meminum Miras dan Berjudi dan Dampaknya

16 Juni 2024   13:22 Diperbarui: 16 Juni 2024   13:31 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Al-Qur'an adalah petunjuk hidup yang sempurna bagi umat Islam, memberikan panduan untuk berbagai aspek kehidupan, termasuk perilaku sosial, moral, dan spiritual. Di antara banyak hal yang diatur oleh Al-Qur'an adalah larangan terhadap perilaku yang dapat merusak individu dan masyarakat, seperti konsumsi minuman keras (miras) dan berjudi. Kedua praktik ini telah lama dikenal sebagai sumber berbagai masalah, mulai dari kesehatan fisik dan mental hingga kehancuran sosial dan ekonomi.

Dalil larangan kedua hal diatas ada pada surat Al-Baqarah ayat 219 yang artinya "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.' Dan mereka bertanya kepadamu apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah: 'Kelebihan (dari apa yang diperlukan).' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir."

Ayat diatas menjelaskan bahwa miras atau khamr dan judi adalah perbuatan dosa, yang mana dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Karena, keduanya menyebabkan berbagai dampak negatif pada individu dan masyarakat. Khamr dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, menurunkan moral, dan menimbulkan perilaku yang tidak bertanggung jawab. Sementara itu, berjudi mengandung unsur spekulasi dan dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar serta merusak hubungan sosial.

Selain itu, kedua hal tersebut membuat orang semakin jauh oleh Allah, enggan untuk solat, dan membuat keributan diantara kalian. Hal ini dijelaskan pada Al-Quran pada surat Al-Maidah ayat 91 yang artinya "Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Namun, pintu pengampunan sangat terbuka lebar. Allah SWT mengajak kepada manusia jalan yang lurus, jalan kebenaran agar kita tidak tersesat. Allah menjelaskan di dalam firmannya surat Al-Isra ayat 27 yang berisi sesungguhnya pemboros itu adalah teman dari syaitan. Ayat ini mengingatkan kita bahwa janganlah menjadi seorang yang boros, dengan berjudi kita dapat saja menghabiskan seluruh uang untuk di pertaruhkan, maka dari itu judi haram karena sifatnya yang spekulatif dan dapat merugikan satu pihak.

Bagaimana mengatasinya? Dengan cara berinfak. Dalam Al Baqarah ayat 219, Allah memerintahkan untuk berinfak dari harta kita yang berlebih. Jika kebutuhan-kebutuhan sudah terpenuhi, maka infakkanlah daripada harta tersebut menjadi modal untuk berjudi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun