Mohon tunggu...
Ichsan Rahmansyah
Ichsan Rahmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Media untuk Mempertahankan Independensi dalam Masa PEMILU

8 Desember 2024   01:20 Diperbarui: 8 Desember 2024   01:21 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

               Media adalah sumber dimana kita bisa mendapatkan banyak informasi. Setiap harinya banyak peristiwa yang terjadi di belahan dunia ini, dan media adalah saluran dimana kita bisa mengetahui itu semua. Ditambah dengan perkembangan teknologi di era sekarang ini, masyarakat menjadi mudah sekali untuk mengakses informasi dari berbagai macam media. Kata media sendiri adalah bentuk kata yang diambil dari bahasa latin yaitu medius, yang diartikan sebagai tengah, pengantar atau perantara. Jadi pada dasarnya, media adalah sebuah sarana atau tempat yang dimana bisa kita gunakan untuk berbagi informasi atau pesan. Seiring berkembangnya zaman, media tidak hanya menjadi tempat untuk membagikan informasi, namun bisa juga sebagai tempat untuk membagikan ide, pendapat, hiburan, hingga menggiring opinik publik.

              Indonesia memiliki event besar demokrasi yang terjadi setiap 5 tahun sekali, yaitu PEMILU. Tahun 2024 ini adalah tahun dimana demokrasi di Indonesia sedang ramai-ramainya karena PEMILU. Menurut KPU (Komisi Pemilihan Umum), PEMILU atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dimana masyarakat Indonesia dapat memilih kandidat baru disuatu lembaga seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hingga Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan dengan asas LUBER JURDIL, yaitu secara langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil. Didalam event besar ini, media menjadi salah satu peran penting dalam menyajikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. Penyediaan informasi seputar latar belakang, prestasi hingga kelebihan dan kekurangan masing-masing calon, terutama calon Presiden dan calon Wakil Presiden, juga sangat dipengaruhi oleh media.

               Namun, dalam event besar seperti Pemilu 2024, media tentu jadi harus menghadapi tantangan besar untuk tetap bisa menjadi independen dari pengaruh politik atau kepentingan tertentu yang dapat memengaruhi objektivitas informasi yang disajikan kepada masyarakat. Media lebih dituntut untuk lebih mengutamakan Independensi dalam menyajikan infromasi selama pemilu berlangsung. Independensi pada hakikatnya adalah berdiri sendiri serta tidak terpengaruhi oleh pihak lain. Menurut Kode Etik Jurnalistik, media yang independen adalah media yang memberitakan suatu peristiwa yang bersifat fakta atau akurat sesuai dengan hati nurani tanpa ada campur tangan dan paksaan, serta intervensi dari pihak lain termasuk pemilik media. Dalam Kode Etik Jurnalistik, media tidak boleh melakukan kampanye negatif yang berkategori Black Campaign. Hal itu dikarenakan, model kampanye tersebut dapat membuat fitnah, ujaran kebencian, serta kebohongan. Kampanye negatif yang diperbolehkan adalah seperti mengungkap latar belakang, rekam jejak, serta kelebihan dan kekurangan para kandidat dan partai politik, karena dapat membantu masyarakat untuk mengetahui calon-calon terbaik yang layak dipilih untuk kebaikan masyarakat dan negara.

               Prinsip independensi media telah diurakan oleh McQuail (1992), yaitu ada beberapa unsur yang digunakan dalam melihat independensi, diantaranya: ada atau tidaknya opini, unsur personalisasi, stereotype, sensasionalisme, juxtaposition dan linkages, serta akurasi dalam suatu pemberitaan. Personalisasi dalam suatu pemberitaan dapat digambarkan sebagai pandangan yang melihat pemilik atau tokoh politik sebagai pelaku utama yang sangat berpengaruh dalam sebuah peristiwa. Sensasionalisme adalah bagian-bagian yang mengukur tingkat netralitas berita. Selanjutnya Stereotype di dalam penyajian berita dapat diartikan sebagai ada atau tidaknya pemberian ciri-ciri tertentu kepada individu ataupun kelompok. Penggunaan Stereotype ini dapat mengundang tuduhan bahwa adanya keberpihakan media terhadap individu atau suatu kelompok di masyarakat.

               Selanjutnya ada unsur juxtaposition dan linkages. Juxtaposition adalah sikap yang digunakan oleh wartawan untuk membandingkan dua hal yang berbeda, dengan maksud untuk mewujudkan efek kontras, sehingga menambah kesan yang dramatis terhadap berita yang disajikan. Unsur linkages adalah sikap wartawan yang membandingkan dua fakta yang berlainan, dengan maksud untuk menimbulkan efek asosiatif. Unsur yang terakhir adalah akurasi, yaitu keakuratan narasumber terhadap tema berita. Dalam konteks PEMILU, seorang narasumber harus dari ahli atau expert yang tidak berafiliasi dengan tokoh atau partai politik hingga pendukung salah satu kandidat. Kriteria isi sangat krusial, karena narasumber memegang peran yang besar dalam menyajikan informasi. Pengalaman dan keahlian yang menyangkut tema berita membuat penjelasan dan kesaksian informasi yang narasumber berikan memiliki tingkat akurasi yang tinggi.

               Menerapkan Kode Etik Jurnalistik di masa pemilu juga sangat penting untuk menjaga independensi media. Kode Etik Jurnalistik yang diatur oleh Dewan Pers Indonesia mewajibkan para jurnalis untuk selalu menghormati kebenaran, berpegang teguh pada prinsip, serta tidak memihak. Dalam masa pemilu, media sering kali mendapatkan godaan untuk menguntungkan salah satu kandidat maupun parta politik. Penting bagi setiap media untuk memastikan bahwa setiap informasi yang mereka sajikan mengenai pemilu kepada masyarakat berdasarkan fakta dan tidak menyesatkan. Pengawasan ketat terhadap penerapan Kode Etik Jurnalistik dapat membantu menjaga independensi media.

              Tantangan yang cukup sulit dilewati dalam praktik bermedia adalah intervensi pada redaksi oleh pemilik media yang sedang ikut terjun ke politik. Hal ini dapat berisiko mengganggu independensi media dan kenyamanan jurnalis saat meliput. Objektivitas media massa dapat dikendalikan oleh pemilik media atau pemegang saham media itu sendiri (Jusuf Kalla, 2017). Intervensi oleh pemilik media kepada redaksi adalah sesuatu tindakan yang melanggar hukum. Intervensi dari pemilik media kepada jurnalisnya sudah diatur dalam pedoman pendidikan profesi wartawan nomor sembilan, peraturan tersebut menyebutkan bahwa pemilik dan pimpinan suatu media tidak diperbolehkan mendorong jurnalisnya untuk melanggar hukum dan Kode Etik Jurnalistik (Imam Wahyudi, 2019). Para jurnalis diharapkan bisa melaporkan bila ada sikap intervensi yang dilakukan oleh pemilik media.

                Transparansi dalam pengelolaan informasi juga dapat menjadi strategi untuk menjaga independensi suatu media. Hal ini cukup penting untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa media yang dikelolah tidak memiliki suatu agenda tersembunyi hingga konflik kepentingan. Hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab suatu media kepada masyarakat untuk tetap bisa konsisten dalam menyajikan berita yang akurat. Dalam masa kampanye, media juga harus memberikan ruang yang seimbang bagi masing-masing kandidat. Hal ini bisa dilakukan dengan membagikan porsi yang sama bagi para kandidat untuk memasang iklan kampanye program kerja di salurannya. Media harus bersikap tengah dalam memberitakan latar belakang, prestasi, hingga kritik kepada masing-masing kandidat. Keseimbangan penyajian berita dapat mengurangi prasangka dari masyarakat tentang keberpihakan suatu media terhadap salah satu kandidat.

               Dalam masa-masa PEMILU, media berperan penting dalam menjaga independensinya demi menyajikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. Independensi media dapat disimpulkan sebagai kebebasan media dari pengaruh pihak tertentu, termasuk kepentingan politik, yang dapat mengganggu objektivitas penyajian berita. Kode Etik Jurnalistik mengharuskan media untuk memberitakan informasi. Secara akurat atau fakta, tanpa intervensi, menjaga netralitas, serta tidak terlibat dalam black campaign. Independensi ini penting agar media tidak hanya menjadi alat propaganda, tetapi menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya oleh masyarakat.

               Prinsip independensi yang digagas oleh McQuail (1992) mengingatkan bahwa media harus menghindari unsur personalisasi, sensasionalisme, dan stereotype yang bisa menimbulkan persepsi keberpihakan. Penggunaan sumber ahli yang netral juga penting untuk menjaga akurasi informasi yang disajikan. Tantangan yang dihadapi media akan semakin berat ketika pemilik media terlibat dalam politik, yang dapat menciptakan tekanan untuk mendukung kandidat tertentu. Oleh karena itu, transparansi dalam pengelolaan informasi dan pengawasan penerapan Kode Etik Jurnalistik menjadi kunci untuk menjaga independensi suatu media.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun