Mohon tunggu...
Ichsan Herwanto
Ichsan Herwanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Angkatan Covid-19

Lagi kuliah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Suka banget sama bola dan makan. Visca Barca!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

"Catcalling" di Ruang Virtual, Mimpi Buruk bagi Perempuan

2 Januari 2022   16:31 Diperbarui: 2 Januari 2022   22:26 1884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fenomena catcalling di dunia virtual (Sumber Foto: Dictio.id)

Maraknya tindakan kriminal di zaman modern kini masih kerap terjadi. Di tengah langkah maju menuju kesadaran akan pentingnya mencipatkan lingkungan yang aman tanpa diskriminasi gender, pelecehan menurut gender masih saja terus berlangsung. Bahkan, jumlahnya pun kian meningkat. Salah satu bentuk pelecehan seksual tersebut yakni "Catcalling". 

Di era teknologi digital saat ini, Catcalling menjadi sebuah perundungan yang lagi masif terjadi di dalam dunia virtual dan perundungan ini termasuk ke dalam fenomena "Cyberbullying".

Apa Sih "Cyberbullying" Itu?

Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting atau platform-platform lainnya yang ada di gadget. 

Cyberbullying adalah perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang berbentuk fitnah, cemooh, kata-kata kasar, pelecehan, ancaman, dan hinaan. 

Bentuk kejahatan ini bermula dari perilaku merendahkan martabat dan mengintimidasi orang lain melalui dunia maya. Tujuannya agar target mengalami gangguan psikis. Model bullying terbaru ini justru lebih berbahaya karena dapat dilakukan siapa saja, kapan saja, dan dimana saja.

Fenomena "Catcalling" Di Ruang Virtual

Chhun (2011) mengidentifikasikan catcalling sebagai penggunaan kata-kata yang tidak senonoh, ekspresi secara verbal dan juga ekspresi non-verbal yang kejadiannya terjadi di tempat publik. Secara verbal, catcalling biasanya dilakukan melalui siulan atau komentar mengenai penampilan dari seorang wanita. 

Ekspresi non-verbal juga termasuk lirikan atau gestur fisik yang bertindak untuk memberikan penilaian terhadap penampilan seorang wanita Lebih jelasnya, istilah catcalling sering dipakai untuk merujuk pada tindakan yang bermaksud melakukan perundungan dengan menggoda atau melecehkan perempuan dan juga komentar-komentar tentang bentuk tubuh mereka dengan menyerang atribut seksual korban. 

Pada umumnya sering terjadi di jalanan atau dunia nyata. Akan tetapi, catcalling di media sosial tidak menutup kemungkinan memiliki dampak yang sama atau lebih parah daripada yang terjadi di dunia nyata.

Fenomena di ruang virtual ini mungkin lebih sering terjadi di media privasi atau chatting, dan perundungan tersebut juga banyak terjadi pada akun-akun palsu. Ketika akun palsu yang berada di media sosial mengunggah hal yang bersifat seksual tentang orang lain, tidak berarti pesan tersebut harus dianggap kurang serius. Hal tersebut bisa saja terus berkembang dengan pesat jika tidak ditindak dengan serius. 

Tidak hanya akun palsu saja, akan tetapi catcalling tersebut juga bisa dilakukan oleh orang terdekat kita, tapi pada umumnya hal ini sering dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal atau belum kita ketahui kepribadiannya. 

Pujian atau sapaan bernuansa seksual, selama ini dianggap biasa saja. Padahal, perilaku semacam ini merupakan salah satu bentuk pelecehan. Pemahaman mengenai catcalling di masyarakat masih sangat rendah karena adanya pewajaran. 

Masih adanya anggapan bahwa catcalling adalah hal yang biasa atau merupakan bentuk dari candaan dan pujian menyebabkan hal ini terus terjadi berulang-ulang Padahal jika perilaku ini terus terjadi dan masif berkembang, maka sang aktor catcalling ini akan tak pernah takut dengan perilaku yang dibuat.

Fenomena-fenomena catcalling di ruang virtual mungkin belum banyak dilihat oleh orang-orang, tetapi fenomena ini akan kita ketahui jika penyintas dari fenomena tersebut menyebarluaskan apa yang terjadi pada dirinya. Jika penyintas tersebut hanya diam-diam saja, maka sang pelaku akan terus-menerus melakukan perilaku tersebut. 

Tak bisa dipungkiri, disini posisi pelaku merasa berada pada posisi superior sehingga berhak melakukan sesukanya tanpa mempertimbangkan perasaan orang lain. Tak hanya itu, orang-orang yang merasa punya latar belakang atau kekuasaan yang lebih, maka akan lebih merasa leluasa untuk melakukan hal tersebut. 

Tak heran dan tak jarang, fenomena ini akan berujung ke perilaku seksual yang lebih mendalam jika sang pelaku memiliki niat yang lebih buruk dan juga sang korban yang diam-diam saja atau tidak mengetahui motif dari pelaku akan mengalami kejadian yang tidak diinginkan.

Tidak Boleh Diam Ketika Mendapatkan "Catcalling"!

Korban merasa tidak berdaya jika tidak mengetahui latar belakang atau motif dari pelaku, jika fenomena-fenomena ini masih masif terjadi. Oleh karena itu, korban-korban yang mendapatkan perilaku tersebut, harusnya tidak diam-diam saja dan melantangkan fenomena tersebut. 

Untuk mencegah perlakuan dari akun-akun palsu, hal yang seharusnya dilakukan yakni dengan memblok akun pelaku yang termudah dilakukan. Namun, tidak menutup kemungkinan hal itu juga bisa diselesaikan dengan memberikan konsekuensi yang lebih berat. Fenomena ini dimulai dari hal-hal yang kecil, akan tetapi bisa menjadi besar ketika kita hanya berdiam diri saja, khususnya kaum perempuan jangan diam saja jika merasa tidak nyaman pada perlakuan tersebut. 

Hal tersebut dapat memperburuk psikologis. Selain itu, penting untuk setiap individu dapat menempatkan diri sesuai kapasitasnya dalam bersosialisasi, berdinamika dan tentunya tetap menjaga privasi diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun