Mohon tunggu...
Risya AR
Risya AR Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

BPJS Kesehatan Defisit, Salah Siapa?

25 Maret 2017   17:51 Diperbarui: 14 Agustus 2017   14:54 3203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi laporan keuangan. (Thinkstock/alzay)

Kesehatan

Kesehatan merupakan salah satu aspek penting bagi kehidupan. Bila sistem kesehatan di suatu negara tidak diperhatikan, jangan berharap negara itu akan maju. Hal ini yang menjadikan kesehatan begitu diperhatikan di berbagai negara. Indonesia, salah satunya, sedang berusaha membangun sistem kesehatan yang bisa terjangkau oleh seluruh rakyat.

Mungkin kalimat di atas akan membuat beberapa orang mengangkat alisnya. Ya, terdengar begitu idealis, tapi jangan lupakan frasa “sedang berusaha membangun”. Memang, saat ini sistem kesehatan di Indonesia belum sebagus negara-negara maju, bahkan negara-negara tetangga. Namun, sebagai warga negara Indonesia ini, apa yang telah kita lakukan untuk memperbaikinya? Tidak, tunggu dulu. Apa yang kita ketahui mengenai masalah tersebut? Apakah keburukan pelaksanaannya? Atau komplain-komplain yang kita baca di media? Pertanyaan terakhir di paragraf ini, apakah informasi tersebut telah kita dapatkan seutuhnya, atau hanya sepotong-sepotong?

BPJS

Indonesia merupakan negara yang cukup luas dengan jumlah penduduk yang berjumlah 250 juta jiwa. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja yang keras untuk memperbaiki segala aspek kehidupan di negara ini, salah satunya kesehatan. Pemerintah, dalam rangka menjangkau pelayanan kesehatan ke seluruh rakyat Indonesia, membuat Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tersebut, SJSN diselenggarakan dalam bentuk asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib.  Kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dibuat sebagai pelaksana teknis Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menurut UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan. Harapannya, program ini dapat menjangkau masyarakat secara menyeluruh di tahun 2019, yaitu ketika seluruh masyarakat Indonesia memiliki JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat).

Berbicara mengenai jaminan sosial untuk masyarakat, kita semua tahu bahwa di Indonesia, rakyat begitu heterogen dengan tingkat ekonomi yang berbeda-beda, dan kesenjangan yang cukup tinggi. Oleh karena itu, kepesertaan BPJS dibagi menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri, dan Bukan Pekerja. Dari data di www.bpjs-kesehatan.go.id, terhitung hingga 3 Maret 2017, peserta program JKN telah berjumlah 174.777.376 jiwa (sekitar 69% dari total penduduk Indonesia) dengan peserta PBI sebesar 108.409.780 jiwa baik yang dibiayai dari APBN maupun APBD. Jadi, 62% dari total peserta program JKN dibiayai oleh negara dan sisanya (38%) adalah peserta PPU, PBPU atau Mandiri, dan bukan pekerja.

Di tahun 2016, pemerintah telah mendanai BPJS sebesar Rp6,8 triliun yang sebelumnya Rp5 triliun di tahun 2015. Bayangkan Rp6,8 triliun untuk mendanai khususnya peserta PBI, yang jumlahnya lebih dari setengah peserta JKN itu. Rp6,8 triliun memang besar. Cukup besar bila kita melihatnya hanya sebagai materi. Namun, bila kita melihat dana tersebut untuk membiayai 108 juta jiwa, tentu tidak akan cukup terutama untuk penyakit-penyakit yang membutuhkan biaya penanganan yang besar. Akibatnya, bila kita lihat di laporan keuangan tahun 2015, BPJS memiliki total liabilitas sebesar Rp13,7 triliun dengan aset Rp4,7 triliun.

Jauh sekali bukan, antara liabilitas dan asetnya?

Lalu apakah hal ini mengkhawatirkan? Tentu. Lalu, bagaimana usaha pemerintah dan BPJS untuk mensiasatinya?

Dari data yang saya kumpulkan, saya melihat beberapa usaha yang dilakukan, dimulai dari usaha dasar (dibentuk sebagai prinsip penyelenggaraan) hingga ke antisipasi setelah terjadi defisit:

1. Prinsip Kegotongroyongan

Prinsip nomor satu dari penyelenggaraan BPJS adalah prinsip kegotongroyongan. Berdasarkan UU No. 24 tahun 2011, “Yang dimaksud dengan “prinsip kegotongroyongan” adalah prinsip kebersamaan antar Peserta dalam menanggung beban biaya Jaminan Sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap Peserta membayar Iuran sesuai dengan tingkat Gaji, Upah, atau penghasilannya.”  Tentu, ini hanya usaha dasar dari BPJS, yaitu kewajiban pembayaran dari peserta. Mungkin orang yang membacanya akan berkata “Tentu saja ini menjadi prinsip dasar! Ini bukan usaha spesifik untuk mengatasi masalah. Ini hanya prinsip formalitas yang pada kenyataannya tidak menyelesaikan ataupun mencegah masalah terjadi”. Melihat defisit yang begitu besar, pasti banyak orang yang mempertanyakan kerja BPJS dan berpikir seperti ini. Namun, perlu diingat bahwa dasar dari prinsip ini tidak sepenuhnya buruk.  Hal yang paling sering dan paling menyenangkan untuk dilakukan manusia secara naluriah adalah melihat kekurangan dari luar (benda, manusia, sistem, dsb). Namun, seringkali lupa untuk melihat diri sendiri. Maksud dari penulis di sini adalah, kita sudah tahu prinsip dan sistemnya itu bagaimana, namun dalam aplikasinya, masih ada orang-orang yang tidak melakukan kewajiban sebagai peserta JKN-KIS, yaitu membayar premi. Padahal, dengan pembayaran yang tepat waktu dan berkala, meskipun peserta itu tidak sedang sakit, ia akan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Di lain waktu, bila peserta itu sakit, tentu ia akan mendapatkan manfaatnya juga.

Prinsip kepesertaan bersifat wajib, selain ditujukan untuk menjamin kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, juga sebenarnya mendukung prinsip kegotongroyongan agar semakin banyak yang bisa bergotongroyong untuk pembiayaan pelayanan kesehatan. Bila kita perhitungkan misalnya untuk 1 orang, 1 kali cuci darah adalah Rp1 juta. Dalam satu bulan, ia melakukan 8 kali cuci darah. Di sisi lain, misal dirata-ratakan pembayaran oleh 1 orang dengan premi Rp80 ribu per bulan, maka 100 orang yang lain telah membantu pembiayaan pengobatan orang yang membutuhkan cuci darah ini. Bila 100 orang tersebut tidak membayar sepenuhnya atau menunggak? Sayang sekali, BPJS harus menambahkan lagi liabilitasnya.

2. Pembagian Tanggungan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun