Kriminalitas berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan atau segala sesuatu yang
melanggar norma-norma sosial dan undang-undang pidana, bertentangan dengan moral
kemanusiaan, bersifat merugikan, sehingga ditentang oleh masyarakat. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, yakni teroris, agak berbeda dari kriminal karena teroris melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
A. Faktor Penyebab Kriminalitas/Kejahatan
1. Kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hal-hal yang merugikan hidup manusia.
Seperti: Kemiskinan yang meluas, pengangguran, pemerataan kekayaan yang belum berhasil diterapkan, pemberian ganti rugi tidak memadai pada orang-orang yangtanahnya diambil pemerintah, kurangnya fasilitas pendidikan, dan lain-lain dan sebagainya.
2. Kondisi yang ditimbulkan oleh urbanisasi dan industrialasai. Indonesia sebagai suatu
Negara berkembang sebenarnya menghadapi suatu dilemma perpindahan, dan peningkatan fasilitas kehidupan, biasanya dinyatakan sebagai "urbanisasi yang berlebihan". Keadaan tersebut menimbulkan peningkatan kejahatan.
3. Kondisi lingkungan tempat bergaul yang mendukung dan memudahkan seseorang
melakukan kriminalitas ajakan dari teman sepermainan atau pengaruh-pengaruh buruk
lainnya.