Mohon tunggu...
Bahraeni Abbas
Bahraeni Abbas Mohon Tunggu... -

jika tidak 100 % maka NOL % .

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pemberantasan Korupsi Melalui Sudut Pandang Orang Awam

12 Desember 2013   18:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:00 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk memberantas korupsi Diperlukan suatu proceess yang bisa dicek dan recek keadilannya. Disini media massa dan publik memerankan permainan penting dalam mengikuti perkembangan itu. Mereka bisa menggunakan hak hak suara suara mereka di wakil wakil rakyat mereka di DPR ataupun DPRD atau minimum dengan protes demo yang aman dan damai. Atau dengan menghimpun opini publik yang akan memberi tekanan moral pada pemerintah sebagai pengawas badan exekutif hukum Suatu process hukum yang tak terbuka, akan mudah disusupi dengan manipulasi mafia hukum peradilan, termasuk istilah KUHP (karena uang habis atau hilang perkara), mulai dari polisi, pengadilan, kejaksaan, lawyer, hakim, rumah tahanan dan sebagainya.

Karena segala sesuatu bisa dilakukan dibawah meja atau di atas meja tanpa harus takut konsekuensi hukuman berikutnya. Jadi solusinya pertama harus ada reformasi hukum reformasi badan hukum reformasi pengawasan proses hukum reformasi hukuman itu sendiri reformasi pelaku hukum Penguatan hukum atas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Independensi KPK Dan seterusnya.

Korupsi adalah kejahatan keji yang sangat merugikan rakyat, bangsa dan negara secara skala besar. Rakyat dan negara bisa menjadi miskin karenanya dan tidak akan mempunyai masa depan yang cerah. Korupsi merusak sendi sendi tatanan hidup, social, budaya, agama, pemerintahan dan tatanan moral berbangsa dan bernegara. Hanya negara yang pingin MISKIN rakyatnya yang akan memelihara mafia peradilan hukum yang akan melindungi praktek praktek KORUPSI.

Pemberantasan Korupsi adalah satu syarat dan kondisi untuk menuju masyarakat madani yang adil dan beradab dan bernegara yang makmur dan diampuni selama Korupsi masih berjaya, keadilan menjadi kezoliman dan ketidakadilan Pengadilan menjadi pengtidakadilan Sila kelima Pancasila menjadi Ketidakadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia . Korupsi itu raja maksiat yang bisa dikalahkan Dia itu kanker yang mesti diamputasi . Ingatlah hanya kemauan, usaha dan ilmu pengetahuan serta doa yang bisa memberantas korupsi Jadikanlah hari ini dan seterusnya untuk membasmi korupsi keakar akarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun