Sejak  tahun 1991 lalu hadir satu lembaga perbankan dengan sistem syariah di Indonesia bernama Bank Muamalat Indonesia.  Waktu berjalan terus dan di tahun 2005 sudah  terdapat belasan bank syariah.  Di tahun 2016 ini ada 12 Bank Umum Syariah, 22 unit Usaha Syariah, dan 163 BPR Syariah dengan 2.950 jaringan kantor di 34 provinsi Indonesia. Ada 60.922 mesin ATM lewat jaringan ATM Bersama dan 74.050 lewat ATM Prima.
Dalam 10 tahun kelompok perbankan syariah ini  asetnya meningkat 13 kali lipat dari Rp 21,5 triliun menjadi Rp 278,9 triliun.  Laju rata-rata pertumbuhan asset secara impresif mencapai 36,1 %. Pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp 197,5 triliun dan dana himpunan mencapai Rp 209,2 triliun.
Apa artinya angka angka triliun itu? Bahwa Perbankan Syariah telah mendapat kepercayaan masyarakat sehingga return bagi hasil makin kompetitif. Â
Dikenal, tetapi Kurang Dipahami Â
Walaupun sudah demikian mengguritanya jaringan Bank Syariah di Indonesia, tetapi nyatanya berdasarkan survey Bank Indonesia dan Mark-Plus Tahun 2010, masih banyak orang Indonesia yang belum paham tentang Bank Syariah. Untuk itulah Otoritas Jasa Keuangan OJK yang sekarang bertugas melaksanakan fungsi pengaturan dan perbankan melancarkan Kampanye Aku Cinta Keuangan Syariah ACKS dari berbagai jalur. Termasuk lewat Nangkring Bareng Islamic Banking (IB) Â Blogger Kompasiana di 4 kota. Jakarta, Palembang, Surabaya, dan Padang.
Bersama puluhan Kompasianer lainnya, saya  diundang ke kantor pusat Bank Muamalat yang baru nan megah di Jl Satrio Kuningan 5 Maret lalu,  Kami disuguhkan presentasi menarik dari dua narasumber kompeten, Deputi Direktur Pengembangan Produk dan Edukasi Perbankan Syariah OJK, Setiawan Budi dan Purnomo B Soetadi, Pejabat Eksekutif Consumer Retail Banking Bank Muamalat.  Selain itu, para Kompasianer mendapat suguhan tips jurnalistik dari Asisten Manajer  Kompasiana  Mas Isjet Iskandarjet,  berbagai kuis menarik yang berhadiah voucher Gramedia,tampilan standup comedy,  dan tidak lupa suguhan makan siang yang halal dan sedap.
Â
Tantangan Bank SyariahÂ
Berpindahnya fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan IOJK) tahun 2014, maka gebrakan untuk mendorong pertumbuhan bank syariah kian menguat. Â OJK bisa disebut gencar mendorong perkembangan bank syariah termasuk kegiatan edukasi dan sosialisasi publik untuk semua lapisan masyarakat.Â
Dari Survey Bank Indonesia terungkap bahwa Persepsi tentang Perbankan Syariah baik pada nasabah maupun non nasabah relatif hampir sama
Â