Jika keuntungan "Proyek Paksa PCR"  mencapai Rp 3 triliun (lihat analisis di atas), maka komisi  Ten Percent = Rp 300 miliar perbulan minimal masuk kantong oknum pejabat yang berhasil menggolkan Proyek "Paksa PCR" ini. Â
Andaikan (tidak menuduh) oknum pejabat itu ternyata bohir-nya bisnis PCR.  Wuiiih Rp 3 triliun perbulan menjadi keuntungan. Bayangin Rp 3.000.000.000.000.000 keuntungan dalam 1 bulan.  Apalagi kalau bisnis "Pemaksaan PCR" lancar jaya selama 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun ke depan. Jumlah duitnya bisa setara dengan APBD suatu kabupaten.Â
Begitukah mental para oknum pejabat Indonesia? Bahwa rakyat cuma dijadikan "sapi perah" dengan berbagai alasan yang dicari-cari.  Termasuk Paksaan PCR untuk penumpang pesawat?  Jika memang implikasi Surat Edaran Satgas Covid no 21/2021 terindikasi begitu, kita harus lawan dan Presiden Jokowi  yang katanya pro-rakyat harus segera hentikan semua aturan yang sangat menyusahkan rakyat, termasuk Paksaan PCR bagi penumpang pesawat Jawa Bali. Â
Salam Sehat, salam waras, salam berpihak pada rakyat jelata.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H