Makanya saya cuma senyum senyum melihat Para Srikandi anggota Pansel KPK kembali menerapkan syarat itu di dalam persyaratan calon anggota Komisioner / pimpinan KPK 2014.
Memang saya baca kalau Pansel KPK sudah membaca permainan politik di DPR. Namun apakah mereka sadar bahwa, kekuasaan sebagai pansel cuma sebelum fit and proper test. Begitu ajang proses fit and proper test dimulai, DPR yang memegang semua kuasa. Bisa jadi 12 calon yang diajukan Pansel KPK tidak dipilih DPR. Atau deal-deal politik bergerak kencang sehingga DPR langsung bisa memilih calon jadi, sebelum hari H fit and proper test.
Semoga saja, kali ini ada anomali di DPR sehingga  Komisioner / Pimpinan KPK yang terpilih adalah orang-orang yang bagus dan bebas intervensi para petinggi partai politik.
Karena terus terang, saya dan jutaan orang baik Indonesia, muak dengan sikap mayoritas anggota DPR RI yang "wakil rakyat terhormat" tadi. Sementara UU malah membuat anggota DPR yang (maaf) sebagian dikenal sebagai tukang palak, tukang berantem, tukang bolos kerja, Â yang menentukan dan memilih Komisioner / Pimpinan KPK.
Mau di bawa kemana negara ini? Huh !!!