Mohon tunggu...
Laily
Laily Mohon Tunggu... Penulis - Ibu rumah tangga

Seorang ibu rumah tangga yang gemar menulis dan fotografi

Selanjutnya

Tutup

Kurma

5 Fakta Menarik Kehidupan Muslim di Kota Mandalay, Myanmar

17 April 2023   09:56 Diperbarui: 17 April 2023   09:58 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masjid Besar di Mandalay

Myanmar dikenal sebagai salah satu negara yang mayoritas penduduknya beragama Buddha. Dibalik kisah pembantaian yang dilakukan negara Aung San Suu Kyi itu, ada fakta menarik yang perlu diketahui mengenai kehidupan Muslim di Myanmar, khususnya Kota Mandalay, kota terbesar kedua di Myanmar setelah Yangon. 

Berikut 5 Fakta kehidupan Muslim di Kota Mandalay:

1. Tinggal rukun dan berdampingan di sebuah kawasan muslim

Muslim di Myanmar umumnya hidup di wilayah yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Kawasan Muslim yang tidak terlalu padat penduduk namun semua penduduknya merupakan seorang Muslim. Pemukiman Muslim ini hanya dapat ditemukan di wilayah-wilayah tertentu di sebuah kota. 

Di Mandalay, salah satu pemukiman Muslim terbesar dapat dijumpai di Jalan 74x75. Ciri-ciri pemukiman Muslim yang paling menonjol adalah dengan ditemukannya masjid di sebuah wilayah. Masjid menjadi salah satu penanda ada pemukiman Muslim yang terletak di sekitar Masjid. 

2. Menganut Madzhab Hanafi

Bila di Indonesia, mayoritas Muslim menganut madzhab Syafi'i, hal ini berbeda dengan Muslim di Myanmar. Umat Islam di Myanmar menganut madzhab Hanafi yang memiliki beberapa perbedaan pendapat dengan Madzhab Syafi'i. 

Salah satu perbedaan dan juga menjadi perbedaan kebiasan Muslim di Indonesia adalah tidak diizinkannya muslimah untuk sholat di Masjid, yang tentu hal ini sangat berbeda dengan yang terjadi di Indonesia, dimana para Muslimah dapat beribadah di Masjid dengan leluasa tanpa khawatir perizinan. 

Tata cara sholat pun sedikit berbeda, namun tidak bisa dijelaskan dengan detail karena berkaitan dengan pemahaman fikih sholat ditiap-tiap madzhab. 

3. Larangan penyembelihan hewan kurban di tempat umum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun