Hari ini kita akan menyaksikan sidang putusan Anas Urbaningrum, terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang. Tentu para loyalis Anas menginginkan AU bebas tanpa syarat. Namun bagi sebagian orang membebaskan Anas akan menuai kekecewaan. Banyak kalangan yang menginginkan Anas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jika Anas sampai dibebaskan dan mengabaikan fakta-fakta persidangan tentu hal tersebut tidak berpihak pada kebenaran. Apa yang dituntut oleh mereka yang peduli terhadap penegakan hukum di negeri ini bukan hanya sekedar keputusan yang adil, melainkan mengisyaratkan agar majelis hakim tidak mudah dipengaruhi pikiran dan objektifitasnya apalagi sampai membebaskan seorang terdakwa yang bukti-bukti hukumnya sudah didapatkan.
Suara-suara loyalis Anas agar Anas dibebaskan dari segala tuduhan dan mengatakan bahwa kasus anas adalah kasus politik tentu saja terkesan mengejar target. Apa targetnya? yakni mengangkangi hukum dan membohongi publik atas 'dosa-dosa' Anas. Pembebasan Anas seharusnya tak boleh terjadi karena KPK telah memberikan bukti-bukti pendukung atas apa yang dilakukan Anas. Mobil Toyota harrier sepertinya menjadi bukti otentik yang sangat valid untuk menjerat Anas dalam gratifikasi.
Penegakan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, jangan diintervensi oleh orang-orang yang melek hukum dan mencoba mempermainkan substansi dakwaan. Tuntutan agar hak politik Anas dicabut tidak perlu diperdebatkan lagi, karena hal ini sudah sesuai dengan regulasi hukum. Dasar hukum pencabutan hak politik tersebut terdapat pada Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pada Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor Ayat 1 mengenai pidana tambahan, bisa berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu.
Hak-hak yang bisa dicabut sesuai Pasal 35 Ayat (1) KUHP, adalah: (i) Hak memegang jabatan tertentu; (ii) Hak memasuki angkatan bersenjata; (iii) Hak memilih dan dipilih; (iv) Hak menjadi penasihat (raadsman), hak menjadi wali pengawas, pengampu atau pengawas atas orang yang bukan anak sendiri; (v) Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwakilan atau pengampu atas anak sendiri; dan (vi) Hak menjalankan pekerjaan tertentu.
Mari kita hormati apapun keputusan majelis hakim kelak, dan tidak perlu teriak-teriak mencaci maki JPU dan hakim jika dinyatakan bersalah. Lakukan saja langkah-langkah perlawanan hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku. Â Saya lebih sependapat jika Anas dihukum dibawah 10 tahun. salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H