Mohon tunggu...
ibu fatmawaty
ibu fatmawaty Mohon Tunggu... -

kebersamaan harus diukir diatas permukaan air

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kabinet Kerja Jokowi Masih Kotor

27 Oktober 2014   12:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:36 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita sudah mengetahui sama-sama pengumuman nama-nama menteri kabinet kerja Jokowi-JK. Namun ternyata Jokowi mengabaikan prinsip-prinsip kebenaran. Prinsip membersihkan kabinetnya dari orang-orang yang punya catatan hukum dan pelanggaran HAM diabaikan. Ini menjadi catatan buat pemerintahan Jokowi-JK ke depan.

Permintaan Jokowi yang ingin melibatkan lembaga penegak hukum ternyata hanya lip service belaka. KPK, PPATK, Polri dan Kejakgung dipermalukan dalam kabinet Jokowi karena para koruptor masih banyak didalam kabinet. Jadi, KPK dan PPATK hanya dipakai untuk pencitraan saja. Juga, penempatan posisi Menteri dgn kompetensi tidak sesuai. Jokowi melanggar asas the right man at the right position.

Ada beberapa nama menteri dalam kabinet kerja Jokowi-JK yang punya catatan hukum, seperti :

a. Menteri BUMN Rini M Soemarno yang pernah di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2013, Rini dianggap mengetahui seputar proses pemberian surat keterangan lunas (SKL) beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

b. Mentri Lingkungan Hidup dan kehutanan, Siti Nurbaya, pernah terindikasi menerima suap 100 juta dalam kasus pengadaan mobil kebakaran saat menjadi sekretaris kementriaan dalam negeri.

c. Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu >> Ryamizard dikaitkan dengan dukungan secara tidak langsung terhadap tindakan pelanggaran HAM dan demokrasi dalam kasus pembunuhan Dortheys Hiyo Eluay di Papua pada 2003 lalu dan pelanggaran HAM di Aceh.

d. Mentri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, pernah mendapat sanksi teguran tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPR terkait kasus RUU pemerintahan Aceh.

e. Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan , dalam catatan kasus LBH Jakarta, Ignasius Jonan sebagai Direktur Utama PT KAI (Persero) pada Desember 2012 hingga Agustus 2013 telah melakukan penggusuran paksa terhadap seluruh pedagang yang berada stasiun Jabodetabek, dan melakukan penggusuran paksa terhadap warga yang bertempat tinggal di area stasiun kereta api tanpa ada dialog dan solusi. Tindakan Ignasius Jonan tersebut telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar terhadap ribuan pedagang yang kehilangan mata pencaharian serta warga yang bertempat tinggal di area stasiun.

Pertanyakan komitmen Jokowi-JK yang akan memperhatikan penegakkan Hak Asasi Manusia pasa saat kampanye pilpres dan meminta agar Jokowi-JK mencoret beberapa nama calon menteri yang memiliki catatan merah sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maupun yang masih diduga melakukan pelanggaran HAM. Hak Asasi Manusia adalah satu kesatuan yang utuh dan saling terkait, maka tidak dibenarkan atas nama hak transportasi, hak perumahan sebagian masyarakat dilanggar tanpa solusi.

Kabinet yang diumumkan Jokowi sore tadi bukanlah kabinet impian karena hanya sebagian nama yang berasal dari profesional saja bisa disebut memiliki track record jelas. Sebagian lainnya berisi nama yang hanya merupakan produk balas jasa. Jadi apakah masih ada harapan ditengah tak berdayanya Jokowi-JK menerima kepungan korporasi yang kekuatan finansial ?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun