Â
Presiden Jokowi baru saja menerbitkan Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Setelah membaca Perpres ini, saya langsung mengerti: Presiden sudah berdamai dengan Korona.
Artinya, beliau mungkin tidak lagi memusingkan jumlah korban yang terus bertambah setiap harinya dan potensi Indonesia masuk 10 besar Negara dengan kasus tertinggi. Yang ada di pikiran beliau hanya satu: bagaimana memulihkan ekonomi saat ini.
Perasaan itu sangat terbaca dari Perpres yang beliau keluarkan.Â
Pertama, di bagian menimbang, bahwa Korona berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Tidak disebutkan aspek kesehatan atau bahkan keselamatan jiwa disini.
Kedua, Peran gugus tugas Covid-19 yang dibentuk melalui Keputusan Presiden no. 7 dan 9 tahun 2020, yang selama ini sebagai lembaga negara terdepan dalam menghadapi Covid-19, mulai disingkirkan dengan dibentuknya Komite Kebijakan.Â
Gugus Tugas (yang dalam Perpres 82/2020 disebut Satuan Tugas) hanya diberikan peran sebagai pelaksana kebijakan. Adapun yang membentuk kebijakan strategis adalah Komite Kebijakan.
Ketua Komite Kebijakan dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Wakil Ketua 1 dijabat oleh Menteri KoordinatorBidang Kemaritiman dan Investasi. Menteri Kesehatan hanya ditempatkan sebagai Wakil Ketua V.
Ketiga, Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi diberikan keleluasaan penuh oleh Presiden, dengan hanya melapor setiap 1 bulan (pasal 16), berbeda dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang harus melapor setiap hari (pasal 15).Â
Selain melapor kepada Presiden, Satuan Tugas juga harus melapor kepada Komite Kebijakan. Ini semakin mengisyaratkan siapa atasan dan siapa bawahan.
Saya duga, Presiden Jokowi telah lelah diberikan angka yang selalu berubah oleh Gugus Tugas setiap harinya. Belum lagi istilah-istilah yang diubah oleh Menkes Terawan.Â