Mohon tunggu...
Ibrohim Abdul Halim
Ibrohim Abdul Halim Mohon Tunggu... Konsultan - Mengamati Kebijakan Publik

personal blog: ibrohimhalim.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Plin-plan Relaksasi Pembatasan Tempat Ibadah

17 Mei 2020   09:13 Diperbarui: 17 Mei 2020   09:16 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR-RI dengan Kementerian Agama (11/5), Menteri Agama Fachrul Rozi menyatakan akan mempertimbangkan relaksasi pembatasan tempat ibadah, sehubungan dengan kebijakan relaksasi PSBB yang dilakukan Pemerintah. Namun pada 15 Mei, Sekjen Kemenag menganulir pernyataan tersebut.

Pemerintah seharusnya menyadari bahwa tempat ibadah, utamanya masjid, bagi masyarakat bukan lagi sebatas ikatan agama, tapi juga ikatan sosial. Pembatasan kegiatan tempat ibadah di saat aktivitas lain sudah dilonggarkan tentu menyakiti hati sebagian besar umat islam. 

Relaksasi seharusnya dipertimbangkan untuk menciptakan ketenangan umat beragama, dengan tetap memperhatikan aturan-aturan Covid-19, seperti physical distancing. 

Di beberapa masjid, ada yang tetap menyelenggarakan ibadah dengan memberi jarak antar jamaah dan penggunaan sajadah pribadi, dan sejauh ini tidak muncul klaster penyebaran baru dari masjid-masjid tersebut.

Padahal, berdasarkan fatwa MUI terkait ibadah di masa pandemi, penyelenggaraan ibadah yang mengumpulkan orang banyak tidak boleh dilakukan hanya pada kawasan yang penyebaran Covid-19nya tidak terkendali. 

Untuk kawasan yang masih terkendali (zona hijau), MUI bahkan memfatwakan tetap wajib untuk sholat Jumat. Oleh karena itu, konteks pembatasan ibadah di tempat ibadah sangat bergantung situasi dan kondisi kawasan.

Selain itu, Menteri Agama seharusnya mampu menegakkan wibawanya yang dicoreng oleh bawahannya, jika beliau benar-benar kuat seperti penampakannya. 

Penganuliran sikap Menteri yang sudah disampaikan ke DPR bukanlah hal yang bisa dibiarkan. Karena jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kebijakan Kementerian Agama yang berikutnya, juga akan plin-plan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun