Mohon tunggu...
Ibram Maulana
Ibram Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa aktih di UIN Raden Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Koperasi Syariah

11 April 2023   11:42 Diperbarui: 11 April 2023   11:44 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Koperasi Syariah adalah Koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf.

Koperasi syariah mampu memberikan modal kepada pelaku usaha yang membutuhkan modal usaha. Diberikannya suatu modal dengan syarat jenis usaha nya tidak menantang ajaran Islam. Koperasi syariah mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat yang menjalankan bisnis atau usahanya.

Koperasi syariah memiliki tujuan pada umumnya, yaitu untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat luas serta membantu membentuk perekonomian Indonesia berdasarkan penerapan dari nilai-nilai yang diajarkan Islam.

Kesimpulannya

koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam, yaitu Al-quran dan Assunah. Secara umum, koperasi ini merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun