Mohon tunggu...
ibrahim rasyid
ibrahim rasyid Mohon Tunggu... Lainnya - Beriman, berilmu, beramal

Yakin Usaha Sampai. Leiden is lijden (Memimpin adalah menderita)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonomi dalam perspektif Hak Asasi Manusia

14 Desember 2021   13:12 Diperbarui: 14 Desember 2021   13:21 1268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keadilan diartikan sebagai suatu paham kesamaan antar manusia, dalam konteks ini dapat dipahami bahwa tidak ada perbedaan antara manusia atas alasan apapun. timbul pertanyaan mendasar siapakah yang harus menegakkan keadilan dalam masyarakat ? apakah masyarakat itu sendiri ataukah negara yang harus memberikan keadilan itu.  

keadilan timbul dari masyarakat itu sendiri, tetapi dalam implementasinya diperlukan adanya satu kelompok dalam masyarakat yang karena kualitas yang dimilikinya sehingga dapat mengadakan dan menegakkan keadilan-keadilan yang mengkedepankan nilai-nilai kemanusiaan serta mencegah terjadinya sesuatu yang berlawanan dengan kemanusiaan.

keadilan dalam hubungannya dengan status dan lingkup sosial adalah bahwa Islam memberikan panduan moralistik agar manusia dapat hidup berdampingan secara damai dan rukun dengan manusia lain meskipun terdapat perbedaan suku, agama dan ras. sedangkan konsep keadilan ekonomi adalah bahwa islam sangat menekankan 

perwujudan menegakkan keadilan yang terpenting dan berpengaruh ialah menegakkan keadilan di bidang ekonomi atau yang di artikan sebagai pembagian kekayaan antar sesama anggota masyarakat yang dalam Islam sangat menekankan prinsip egaliteriasnisme (persamaan hak) dan menghindari segala bentuk kepincangan yang dimulai dari kepincangan ekonomi. dalam masyarakat yang tidak adil, kekayaan dan kemiskinan akan terjadi dalam kualitas dan proporsi yang tidak wajar sekalipun realitas selalu menunjukkan perbedaan-perbedaan antara manusia dalam konteks kemampuan fisik maupun mental tetapi kemiskinan dalam masayarakat dengan pemerintah yang tidak menegakkan keadilan adalah perwujudan dari kezaliman.

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia, bersifat universal dan harus dilindungi secara hukum. oleh karena itu HAM tidk dapat dikurangi atau dirampas tetapi harus dipertahankan. HAM tidak hanya membicarakan persoalan kemanusiaan tetapi juga memberikan pandangan tehadap persoalan-persoalan yang bersifat luas seperti persoalan-persoalan sosial dan ekonomi.

Hak asasi manusia dan keadilan sosial merupakan kedua terminologi yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. HAM adalah bagian terpenting dari keadilan sosial karena tanpa HAM maka keadilan sosial akan berjalan pincang.

contoh dari perwujudan Hak asasi manusia dan keadilan sosial yang kedua bahasa tersebut dapat disederhanakan menjadi hak asasi sosial (social  rights) antara lain adalah hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,  hak kesamaan dalam kehidupan bermasyarakat, hak untuk mendapatan jaminan sosial dan hak untuk mendapatkan satu penghidupan yang layak  sepeti tempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik.


perwujudan dari Hak asasi manusia dan keadilan ekonomi antara lain adalah hak untuk memiliki harta baik secara pribadi dan bersama, hak untuk bekerj dan mendapatkan pengasilan, hak atas kesejahteraan dan kehidupan yang memadai dan lain sebagainya. konsep dan pengaturan hak asasi manusia dalam bidang ekonomi yaitu setiap orang berhak mempunyai milik dan tidak seorang pun boleh merampas miliknya dengan sewenang-wenang, hak milik yang dimaksud adalah hak yang mempunyai fungsi sosial.
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun