Topik itu cukup luas dan terus berkembang seiring dengan perubahan teknologi dan kebutuhan hukum yang baru. Beberapa aspek hukum yang sering dibahas terkait dengan penggunaan media sosial termasuk privasi online, hak cipta, cyberbullying, dan penghinaan.Tentu, kejahatan yang terjadi melalui media sosial adalah topik yang penting dan kompleks. Beberapa contoh kejahatan melalui media sosial termasuk penipuan online, pelecehan seksual, penghinaan, penyebaran informasi palsu, dan ancaman atau intimidasi.
Contoh undang-undang yang mengatur kejahatan kejahatan yang ada di media sosial
1.Dalam hukum Indonesia, ketentuan cyberbullying diatur dalam UU ITE pada Pasal 27 ayat (3) dan (4) selengkapnya berbunyi:
Pasal 27 ayat (3)
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 27 ayat (4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
2. Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Contoh undang-undang yang berkaitan tentang pencemaran nama baik:
Pasal 315 KUHP, yang berbunyi :
"Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."