Mohon tunggu...
ibrahim hasan
ibrahim hasan Mohon Tunggu... -

Mari berdiskusi mengenai Filsafat, Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Gagasan. ibrahimhasan.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

E-Purchasing, Monopoli Kah?

1 Juni 2016   21:50 Diperbarui: 1 Juni 2016   22:34 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa waktu yang lalu ada yang bertanya kepada saya, apakah keuntungan dari e-catalogue yang diadakan oleh LKPP? Bukankah hal tersebut justru hanya menguntungkan perusahaan dengan teknologi canggih dan barang yang banyak? Hal itu dilatarbelakangi pemikiran mengenai kadang dia mendengar melalui media massa bahwa LKPP meresmikan perjanjian e-catalog dengan hanya beberapa penyedia jasa saja, apakah itu tidak termasuk sejenis monopolistik?

Pertanyaan tersebut cukup menggelitik buat saya karena saya jadi berpikir sudah sampai mana sih sebenarnya perkembangan e-catalog di Indonesia? Ternyata setelah memperhatikan dan menanyakan hal tersebut (perkembangan e-catalogue), perkembangannya sudah sedemikian pesat. Ditambah juga dengan adanya Peraturan Kepala LKPP No 14 tahun 2015 tentang e-Purchasing dan Surat Edaran LKPP No 3 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui e-Purchasing, kondisi e-catalog semakin lengkap dari hari ke hari.

Namun, sesuai dengan pertanyaan di awal, apakah e-Catalogue termasuk dalam kegiatan yang merugikan perusahaan kecil atau tidak, maka pembahasan kali ini hanya akan membahas mengenai hal tersebut. Saya mengambil contoh perkembangan e-purchasing di Amerika Serikat (AS).

Pada Maret 1993, presiden Clinton mengeluarkan National Performance Review (NPR) yang diketuai oleh Wapres Al-Gore pada saat itu. Tujuan dari program tersebut adalah untuk “Menciptakan Pemerintah yang Bekerja Lebih Baik dan Membutuhkan Biaya Lebih Sedikit” (Al-Gore 1994). Inilah cikal bakal e-purchasing pertama di AS.

Program NPR tersebut menghasilkan 1200 rekomendasi. Salah satu rekomendasi terpenting adalah menyederhanakan proses pengadaan pemerintah dengan menggunakan internet. Kebetulan saat itu internet dengan “www”-nya sedang booming di AS.

Pemerintah AS selalu berusaha mengembangkan proses pembelian daring melalui kuesioner kepuasan pelanggan dan melalui uji sampling dan evaluasi terhadap transaksi pembelian daring. Salah satu program yang cukup sukses yaitu Advantage! yang pada saat itu meluncurkan program permintaan-perbandingan. Jadi suatu badan pemerintah yang menginginkan suatu barang tingak memposting spesifikasinya dan nanti akan  muncul beberapa barang yang diinginkan dengan spesifikasi yang sesuai dan perbandingan harganya. 

Badan pemerintah tersebut dimudahkan dengan adanya perbandingan harga yang lengkap (tinggal dipilih saja), histori transaksi yang pernah dilakukan si penyedia jasa, dan informasi berguna lainnya yang tersedia. Selain itu, badan pemerintah tersebut juga terhindar dari mencari-cari katalog untuk mencari produk yang tepat. Produk yang mereka inginkan seketika ditawarkan ke hadapan mereka sesuai dengan spesifikasi teknis yang diumumkan. (Arthur T Rowe, 2002)

Kesimpulan:

Manfaat e-purchasing:

  1. mempercepat proses
  2. menyederhanakan proses dibanding proses manual yang membutuhkan dokumen dan administrasi yang cukup memakan waktu
  3. saat sudah berjalan, pengusaha kecil dan menengah-kecil dapat ikut berkompetisi dengan pasar global yang lebih luas. Dengan adanya IT dan e-procurement yang sudah berjalan bertahun-tahun dan disempurnakan, perusahaan kecil dan menengah-kecil bahkan dapat mengambil manfaatnya. Ia jadi dapat masuk dalam kategori pencarian, sehingga memungkinkan ditemukan oleh bermacam-macam pembeli dari seluruh area yang membutuhkan barang/jasa yang ditawarkannya.

Kelemahan e-purchasing

  1. berpotensi tidak mencakup seluruh penyedia jasa, terutama penyedia jasa tradisional dan/atau kecil
  2. proses perkembangan e-purchasing tergantung kesiapan jaringan internet di seluruh area secara merata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun