Mohon tunggu...
IBRAHIM ALFAREZ
IBRAHIM ALFAREZ Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

MAHASISWA TIM 1 KKN UNIVERSITAS DIPONEGORO 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pelaku UMKM Ini Daftarkan Merk dari Produ yang Dibuat bersama KKN UNDIP

12 Februari 2022   12:52 Diperbarui: 12 Februari 2022   13:04 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Kehidupan manusia dan virus hidup terus berdampingan dan tidak terpisahkan oleh zaman. Pada akhir tahun 2019 terbentuk varian virus baru yang berasal dari pasar hewan Xuhan di China bernama Corona Virus Diseas atau yang disingkat sebagai Covid-19. Virus tersebut terus menyebar dan mulai menginfeksikan warga Indonesia pada bulan Maret 2020 hingga sampai saat ini. Permasalahan penyebaran virus Covid-19 terus terjadi dan berkembang menjadi beberapa varian virus baru mulai dari varian alpha, delta, gamma, lamba, kappa, eta, lota dan yang terbaru bernama omicron.

Setelah memahami dampak penyebaran virus Covid-19 memberikan dampak negative bagi tubuh dan menyebabkan terhambatnya kegiatan sehari-hari, hal ini berdampak terhadap sektor perekonomian. Untuk mengembalikan keadaan perekonomian seperti semula diperlukan langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau disebut sebagai UMKM merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh negara untuk menggerakan perekonomian negara. Hal ini ditandai dengan peningkatan perputaran perekonomian dimasyarakat. Oleh karena itu kegiatan usaha UMKM perlu untuk didukung.

Pada saat ini persoalaan UMKM yang sering terjadi berkaitan dengan kurang dikenalnya produk yang dibuat produsen. Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk dapat menggerakan usaha dan dapat meningkatkan pengenalan produk kepada masyarakat dengan memberikan sebuah label atau merek dari suatu produk yang dibuat. Apabila melihat tata cara pendaftaran merek di Indonesia  telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.

Melihat jumlah UMKM mulai meningkat dan memiliki dampak positif bagi masyarakat serta terdapat kendala yang dihadapi pengusaha untuk dapat memmberikan ciri atas produk yang dibuat. Hal pertama yang harus dilakukan memberikan pengenalan atas tatacara pembuatan suatu merek serta sistem pendaftaran merek. Untuk memudahakan masyarakat memahami dan mengenal sistem pendaftaran merek Tim KKN  1 UNDIP yang diterjunkan di wilayah Kecamatana Pedurungan, Kelurahan Gemah, terkhususnya di wilayah lingkungan RW 12 memberikan bantuan kepada masyarakat berupa pembuatan modul sederhana yang akan dibagikan kepada masyarakat yang akan dilihat dalam gambar sebagai berikut:

Penulis             : Ibrahim Al Farez

DPL                : Dr. Ir. Baginda Iskandar MT., M.Si

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun