Qardhul Hassan atau pinjaman lunak pada bank syariah membedakannya dari bank konvensional.
Jaman baru lulus kuliah dulu, rekan satu kos bingung karena baru diterima bekerja tapi tidak punya ongkos untuk bekerja selama sebulan ke depan. Biasa, solusi datang dari kakaknya yang sudah mapan, pinjaman lunak atau soft loan.
Ketika gajian pertama, sang rekan pun melunasi utangnya ke sang kakak. Tanpa margin, apalagi bunga.
Soft loan adalah istilah yang akrab di telinga kita. Berasosiasi dengan solusi mengatasi kebutuhan di saat mendesak. Biasanya mengandalkan kebaikan keluarga atau orang lain untuk meminjamkan uang tanpa biaya tambahan.
Pinjaman ke Sang Pencipta
Bagi saya, sistem syariah mengenal soft loan ini sebagai Qardhul Hassan. Webster's New World Finance and Investment Dictionary mendefinisikan Qardhul Hassan sebagai, “The term for an interest-free loan in the Islamic religion, which forbids loaning or borrowing money to earn interest. Thus, the borrower repays only the amount borrowed.”
Ketika mengonfirmasi ke salah satu ulama nasional, KH Didin Hafidhuddin, saya mendapatkan defisini yang serupa. “Pinjaman atas dasar kebajikan, Qardh itu kan pinjaman, misalnya saya pinjamkan kepada Anda Rp100 ribu, ya kembalikan Rp100 ribu juga. Jika saya mengatakan di awal, ini tidak usah dikembalikan, itu sedekah”.
Prof. Dr. Muhammad Anwar dari Department of Economics, International Islamic University Malaysia (IIUM) menyebut, setidaknya 6 kali kata ’Qardhul Hassan’ disebut dalam Al Quran. “See al-Baqarah:245, al-Maidah: 12, al-Hadid: 11 &18, al-Taghabun 17 and al-Muzammil:20”, tulis Anwar di http://www.thetransitioner.org/wikifr/tiki-download_file.php?fileId=32.
Malah, Qardhul Hassan menurut Anwar sebenarnya adalah bentuk lain dari sedekah. Ini untuk menghindarkannya dari kesalahpahaman definisi bahwa ini adalah pinjaman bebas bunga (zero-interest loan). Karena, Islam seolah melegitimasi pinjaman yang berbunga.
Justru, Qardhul Hassan dalam pemahaman Anwar, sesuai ayat-ayat di atas, adalah pinjaman kepada Allah SWT. Yang tentu saja, tak usah ditagih toh? Allah jelas jauh lebih kaya daripada manusia.“Qur’an uses it to imply spending in the way of Allah because every time it is commanded to ‘lend qardhul hasan to Allah’. In fact, hasan refers to the sacrificed principal, not the interest that is sacrificed when a loan is given to Allah. In other words, qardhul hasan is a form of sadaqah”,tulis Anwar.
Mari tengok salah satu ayat yang saya anggap paling komprehensif menggambarkan maksud Qardhul Hassan. Al Maidah ayat 12:
“Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat di antara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman : Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menghapus dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Ku-masukkan ke dalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir diantaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus”.
iB Berbagi, iB untuk Semua
Selepas hujan lebat di Pasuruan, Jawa Timur, hampir seluruh pimpinanperbankan syariah Indonesia merapat di Mesjid Cheng Hoo. Dipimpin Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (DPBS BI) Ramzi A. Zuhdi para bankir ini berbaur dengan para mustahik yang kedatangannya dikoordinasi oleh Baitul Maal Muamalat (BMM) dan Lembaga Amil Zakat Bank Syariah Mandiri (LAZ BSM).
Menjelang sore, 7 Maret 2009, industri perbankan syariah yang kini memakai payung kampanye bersama, Islamic Banking (iB) memberikan dana Qardhul Hassan kepada para mustahik yang adalah pengusaha UMKM dari seluruh Indonesia. Prosesi dilakukan satu persatu, dari masing-masing pemimpin bank ke masing-masing mustahik.
Sehari sebelumnya, dalam event lebih besar di kantor BI Surabaya. Deputi Gubernur BI, Siti Chalimah Fadridjah menyerahkan secara simbolis kumpulan dana Qardhul Hassan industri ini senilai kurang lebih Rp1,6 Miliar kepada dua perwakilan mustahik. Totalnya, mustahik UMKM yang dikucuri dana ini berjumlah 1000-an. Masing-masing ada yang menerima Rp2-5 Juta. Penyaluran pun dikoordinasi BMM dan LAZ BSM.
Ini Lho Bedanya
”Ini bukan kegiatan Bank Indonesia tetapi milik komunitas perbankan syariah, yang dananya diambil dari zakat, infak, dan sedekah," kata Ramzi saat konferensi pers sebelum kegiatan ini di kantor pusat BI (02/03/09).
Program iB-CSR diadakan atas pertimbangan agar keberadaan perbankan syariah lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dari sisi sosial selain sisi kegiatan utamanya di bidang penyediaan jasa keuangan syariah.
"Diharapkan pengguna perbankan syariah dapat merasakan bedanya antara konvensional dan syariah," tegas Ramzi.
Kebetulan kantor tempat saya bekerja terlibat sebagai panitia kegiatan ini. Saya pun ada di sana. Saya setuju dengan Ramzi, ini sebenarnya yang membedakan bank syariah dan bank konvensional. Mana ada Qardhul Hassan di bank konvensional?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H