Skandal Korupsi Syarief Hasan Mantan Menteri Koperasi
Menegakkan supremasi Hukum merupakan pilar utama dalam mewujudkan Good Governance and Clean Governmant (tata kelolah pemerintah yang baik dan bersih) transparansi dan akuntabilitas. Lembaga Penegak Hukum harus memeriksa Syarief Hasan dan pejabat internal Kemenkop UKM yang terindikasi kuat terlibat dalam skandal Videotron, demi mewujudkan kepastian hukum di negeri ini.
Pada tahun 2012 kasus pengadaan proyek Videotron sebesar 23 M, di Kementrian Koperasi dan Usa Kecil Menengah (Menkop UKM) yang merugikan uang Negara sebesar Rp 17 Miliar. Dalam kasus tersebut Kejaksaan Tinggi (kejati) DKI Jakarta sudah menetapkan nama-nama tersangka antara lain, Riefan Avrian pemilik PT. Imaji Media, Hendra Saputra Direktur di PT. Imaji Media yang memenangkan Tender Videotron, Hasnawi Bachtiar selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) dan kasiyadi anggota Panitia Lelang.
Menurut keterangan direktur utama lembaga layanan pemasyaran Kementrian UKM Yuana Sutiyowati menyebutkan sekertaris Menteri Agus Muharam turut menandatangani berita acara serah terima barang terkait proyek Videotron. Penandatanganan berita acara serah terima barang tersebut telah memuluskan penyimpangan pengadaan Videotron, sekretaris Menteri merupakan orang kedua pada tingkat Kementerian Koperasi dan UKM. Maka Syarif Hasan terindikasi kuat mempunyai peran dalam skandal Videotron yang merugikan negara sebesar 17 M.
Syarief Hasan tidak hanya korupsi tender Videotron, akan tetapi terlibat juga dalam korupsi dana LPDB, atas nama Keadilan kami meminta Kejati DKI Jakarta untuk memeriksa Syarif Hasan terkait dana penyaluran Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) Kementrian Koperasi UKM sebesar 70 M untuk Koperasi fiktif milik Ventje pendiri partai demokrat. Tidak hanya itu saja, Direktur LPDB Kemenkop UKM di paksa Menteri Syarif Hasan untuk beri dana bantuan bergulir 20 M untuk BPR milik anaknya. Total Korupsi dana LPDB sebesar 90 M oleh Menkop Syarif Hasan melalui penyalahgunaan uang pembiayaan dana bergulir milik negara ini sangat nyata.
Tindakan yang dilakukan oleh Syarif Hasan Dalam kasus proyek Videotron ini terjadi penyimpangan dari peraturan Perpres RI No 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Penyimpangan yang dimaksud yakni pemilihan penyediaan barang dan jasa kepada rekan tertentu (keluarga) dan terdapat kemahalan harga Lebih lanjut dalam kasus tersebut, kontrak pengadaan dua unit Videotron di Kemenkop dan UKM tersebut, ternyata hanya satu unit Videotron yang dibeli. Tindakan yang dilakukan oleh Rievan Avrian, Hendra Saputra, Hasnawi Bachtiar dan Kasyadi, dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No.20/2001 Tindakan Pemberantasan Korupsi.
Dalam hal tersebut tentu Syarief Hasan sebagai Pejabat Negara harus bertanggung jawab dalam skandal proyek tender videotron, sebab tender tersebut di keluarkan pada massa jabatannya Syarief Hasan. Syarief Hasan adalah orang sangat tahu tentang proses tender Videotron. Korupsi yang terjadi di tubuh Kemenkop dan UKM adalah cerminan korupsi yang di dasari oleh praktek memperkaya diri di Partai Demokrat Dan seharusnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) malu mempunyai kader seperti Syarief Hasan yang terlibat kasus korupsi, Syarief Hasan telah mencoreng Partai Demokrat dimata public.
Terpilihnya Syarief Hasan sebagai Calon Anggota Legislatif dapil III, Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor, uang yang di pakai Syarief Hasan dalam pencalegkannya adalah hasil korupsi dana tender Videotron dan LPDB. Sungguh ironis tindakan yang di lakukan oleh Syarief Hasan, penyalahgunaan kekuasaan sangat mencederai Demokrasi kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H