9. Partai Persatuan Pembangunan 5,32%
10. Partai Hati Nurani Rakyat 3,77%
14. Partai Bulan Bintang 1,79%
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia  0,9%
atau total persentasenyta sebesar 84,4%.
Untuk mengajukan calon pasangan Presiden dan Wapres jika tidak ada perubahan selain syarat khusus untuk pribadi calon Presiden dan Wapres adalah parpol yang boleh mengajukan capres minimal memperoleh 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara secara nasional.
Jika tidak ada perubahan untuk mengajukan calon Presiden dan Wapres, ada beberapa kemungkinan sebagai strategi Partai Politik Nasional mengajukan calonnya yaitu :
- Memompa perolehan suara agar bisa melebihi batas 20% kursi DPR dan 25 % suara nasional. Secara matematika sederhana 100% suara dibagi 12 partai politik nasional adalah sebesar 8,3%, artinya jika pemilihan berlangsung ketat maka hasil persentase untuk tiap partai politik nasional 8,3% +/- deviasi persentase sejumlah tertentu. Partai Politik nasional yang mendapatkan melebihi 20% DPR dan 25% suara nasional akan bisa mengajukan satu pasang calon Presiden dan Wapres.
- Jika tidak didapatkan secara mandiri satu Partai Politik Nasional, maka berkoalisi dengan Parpol Nasional lainnya sehingga melebih batas 20% kursi DPR dan 25 % suara nasional.
Jika dari peta tersebut anggap 25% suara nasional satu pasang Presiden dan Wapres, maka kemungkinan hanya 2 - 3 calon pasangan Presiden dan Wapres, tentunya jiak tidak ada perubahan dari sisi peraturan yang berlaku.
Nah yang menjadi tanda tanya dan masih ditunggu banyak pihak adalah :
- Adakah 1 partai yang sendiri lebih dari 20% kursi DPR dan 25% suara nasional ?
- Bagaimana konstelasi koalisai partai untuk mengusung pasangan calon Presiden dan Wapres sehingga memenuhi 20% kursi DPR dan 25% suara nasional ?
- Siapa saja pasangan calon Presiden dan Wapres ? Jadi kemungkinan hanya ada 2 - 3 calon pasangan Presiden dan Wapres.