Mohon tunggu...
Ib Prabowo
Ib Prabowo Mohon Tunggu... Administrasi - Perorangan

Twitter @iggybp IG @iggybw

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Konstelasi Parpol Nasional 2014 Berkaca pada Hasil Pemilu 2009

13 Februari 2014   14:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:52 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1392275265840651721

9. Partai Persatuan Pembangunan 5,32%

10. Partai Hati Nurani Rakyat 3,77%

14. Partai Bulan Bintang 1,79%

15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia  0,9%

atau total persentasenyta sebesar 84,4%.

Untuk mengajukan calon pasangan Presiden dan Wapres jika tidak ada perubahan selain syarat khusus untuk pribadi calon Presiden dan Wapres adalah parpol yang boleh mengajukan capres minimal memperoleh 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara secara nasional.

Jika tidak ada perubahan untuk mengajukan calon Presiden dan Wapres, ada beberapa kemungkinan sebagai strategi Partai Politik Nasional mengajukan calonnya yaitu :


  • Memompa perolehan suara agar bisa melebihi batas 20% kursi DPR dan 25 % suara nasional. Secara matematika sederhana 100% suara dibagi 12 partai politik nasional adalah sebesar 8,3%, artinya jika pemilihan berlangsung ketat maka hasil persentase untuk tiap partai politik nasional 8,3% +/- deviasi persentase sejumlah tertentu. Partai Politik nasional yang mendapatkan melebihi 20% DPR dan 25% suara nasional akan bisa mengajukan satu pasang calon Presiden dan Wapres.
  • Jika tidak didapatkan secara mandiri satu Partai Politik Nasional, maka berkoalisi dengan Parpol Nasional lainnya sehingga melebih batas 20% kursi DPR dan 25 % suara nasional.

Jika dari peta tersebut anggap 25% suara nasional satu pasang Presiden dan Wapres, maka kemungkinan hanya 2 - 3 calon pasangan Presiden dan Wapres, tentunya jiak tidak ada perubahan dari sisi peraturan yang berlaku.

Nah yang menjadi tanda tanya dan masih ditunggu banyak pihak adalah :


  1. Adakah 1 partai yang sendiri lebih dari 20% kursi DPR dan 25% suara nasional ?
  2. Bagaimana konstelasi koalisai partai untuk mengusung pasangan calon Presiden dan Wapres sehingga memenuhi 20% kursi DPR dan 25% suara nasional ?
  3. Siapa saja pasangan calon Presiden dan Wapres ? Jadi kemungkinan hanya ada 2 - 3 calon pasangan Presiden dan Wapres.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun