[caption id="attachment_315420" align="aligncenter" width="565" caption="sumber : diolah sendiri"][/caption]
Siapa saja yang dipilih ?
Sejak kemerdekaan Indonesia 1945 sampai tahun ini sudah setidaknya 7 kali yaitu 1955Â 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009 diadakan pemilu secara nasional. Peserta pemilu berubah pernah puluhan partai, Â 3 partai dan terakhir 12 partai nasional (+3 partai daerah) di pemilu 2014 ini.
Pemilu di Indonesia dilakukan dalam memilih wakil rakyat dan pemimpin nasional atau daerah sebagai berikut :
- Wakil Rakyat  di DPRD II (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tingkat II setara dengan kabupaten / kota, setidaknya ada 512  kab/kota , yaitu 414 kabupaten, 1 kabupaten administrasi, 92 kota, dan 5 kota administrasi di Indonesia. Jumlah wakil rakyat yang dipilih tergantung daerahnya.
- Wakil Rakyat di DPRD I (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tingkat I setara dengan provinsi, saat ini di Indonesia ada 34 provinsi.
- Bupati/ Walikota kabupatan/kota tingkat II (512 kab/kota) yang dipilih dalam jadwal bersamaan atau terpisah dengan pemilu nasional.
- Gubernur tingkat I Â (34 gubernur) yang dipilih dalam jadwal bersamaan atau terpisah dengan pemilu nasional.
- Wakil Rakyat DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) pusat berjumlah 560 wakil rakyat, melalui jalur partai politik, dalam pemilu 2014 wakil rakyat dipilih diantara 12 parpol.
- Wakil Rakyat di DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) pusat berjumlah 136 wakil rakyat (tahun 132 wakil rakyat karena masih berjumlah 33 provinsi, satu provinsi diwakili 4 wakil rakyat), melalui jalur perseorangan.
- Presiden dan Wakil Presiden
MPR adalah lembaga tinggi negara berjenis bikameral atau sistem 2 kamar yaitu anggota MPR terdiri dari  560 anggota DPR dan 136 anggota DPD.
Kapan waktunya ?
Untuk wakil rakyat DPRD II, DPRD I, DPR RI, dan DPD RI tahun 2014 dipilih langsung melalui pemilu pada 9 April 2014, sedangkan pemilu pemilihan presiden dipilih melalui pemilu pada 9 Juli 2014. Pasangan Presiden - Wapres hanya bisa dicalonkan dari parpol atau koalisi parpol yang di wakili oleh 20% wakil di DPR dan memenangi 25% secara nasional. Dengan demikian karena 100%/25 % = 4 maka kemungkinan hanya ada paling banyak 3 calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk bupati/walikota dan Gubernur diadakan tidak berbarengan, namun demikian dalam 1 - 2 tahun ke depan direncanakan akan diadakans ecara ebrsamaan di 512 kab/kota dan 34 provinsi. Saat ini pilkada waktu pelaksanaannya masih berbeda di tiap daerahnya.
5 menit yang menentukan
Pemilu pada 9 April 2014 dan 9 Juli 2014 untuk tiap orang paling masing-masing hanya berjalan 5 menit. Ada 2 kemungkinan dengan mengabaikan apapun yang dipilih dan alasan ketidak hadiran di bilik suara yaitu :
- 5 menit menentukan pilihan
- 5 menit tidak datang ke bilik suara atau memilih yang tidak disahkan panitia