Mohon tunggu...
Ibnu Muas Saputra
Ibnu Muas Saputra Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer | Legal Content Writer | Copywriting

Nama saya Ibnu Muas Saputra, seorang penulis konten yang berpengalaman dalam bidang SEO dan artikel informatif. Saya memiliki minat besar dalam topik-topik keagamaan, sejarah, hukum, serta isu-isu terkini. Melalui tulisan, saya berusaha menyampaikan informasi yang bermanfaat, mendalam, dan mudah dipahami pembaca.Saya percaya bahwa tulisan dapat menjadi medium yang kuat untuk berbagi wawasan dan menginspirasi banyak orang. Jika Anda ingin berkolaborasi atau berdiskusi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi saya melalui email di ibnuutta@gmail.com. Mari bersama-sama menciptakan karya yang memberikan manfaat untuk semua!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Catat ! Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata Jangan Sampai Salah Paham

12 Januari 2025   11:09 Diperbarui: 12 Januari 2025   11:22 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum pidana dan hukum perdata berbeda dalam tujuan dan objek yang diatur. Hukum pidana berfokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, seperti pencurian atau pembunuhan. 

Sanksi yang diberikan berupa hukuman bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, hukum perdata mengatur hubungan antarindividu atau pihak terkait hak dan kewajiban, seperti sengketa perjanjian atau warisan, dengan sanksi berupa ganti rugi atau penyelesaian konflik.

seringkali kita belum memahami perbedaan keduanya, sebelum kita mengetahui perbedaannya perlu dipahami bahwa pengertian hukum pidana dan hukum perdata, kita mulai dari hukum pidana beberapa pakar ahli hukum merumuskan pengertian hukum pidana sebagai berikut : 

Apa itu Hukum Pidana? 

Prof. Moeljatno

Hukum pidana adalah aturan dan dasar untuk menentukann perbuatan yang dilarang dan saksi pidana bagi pelanggarnya.

Ernst Utrecht

Hukum pidana adalah aturan dan dasar yang digunakan negara untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan melanggat perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan memberikan sanksi kepada pelanggarannya.

Selanjutnya, C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 257) mendefinisikan hukum pidana sebagai hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Dengan kata lain, hukum pidana merupakan kumpulan norma yang mengatur tindakan-tindakan tertentu, baik berupa perbuatan yang dilakukan maupun kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Hukum ini juga menentukan situasi di mana hukuman dapat diberikan, serta jenis sanksi yang layak dijatuhkan atas perbuatan tersebut.Hukum Pidana juga sering dikatakan sebagai hukum publik karena ditujukan kepentingan umum.

Apa itu hukum perdata? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun