Mohon tunggu...
Ibnu Utama
Ibnu Utama Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

world is my playground

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Penyelundupan Imigran Bisa Lolos di Laut Indonesia dan Bagaimana Penanggulangannya?

12 Oktober 2022   20:51 Diperbarui: 12 Oktober 2022   21:06 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
( Sumber Gambar : https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55798047 )

Penyelundupan merupakan Tindakan manusia yang memasukkan atau mengeluarkan barang dari dalam negeri atau luar negeri secara illegal.

Laut merupakan salah satu sarana bagi pelaku penyelundupan uncur melancarkan aksinya. Penyelundupan memiliki banyak jenis antara lain penyelundupan barang illegal,penyelundupan senjata dan narkoba,dan penyelundupan imigran.

Salah satu kasus penyelundupan yang sering terjadi adalah kasus penyelundupan imigran. Banyak dari pelaku penyelundupan menawarkan jasa bagi orang orang yang ingin memasuki suatu wilayah dengan harga yang terjangkau dan tanpa izin,kebanyakan dari mereka adalah orang orang yang negara asalnya sedang dalam konflik dan ingin mengungsikan diri.

Contoh dari kasus imigran adalah penyelundupan imigran Rohingya di laut aceh,Indonesia sebagai negara nusantara memiliki laut yang begitu luas sehingga mudah bagi pelaku penyelundupan dalam melancarkan aksinya. Lalu bagaimanakah hal yang harus dilakukan untuk menangani isu tersebut?.

Untuk menangani dan meminimalisir kasus ini Angkatan laut harus di tuntut aktif dalam menjaga perairan Indonesia dengan cara rutin melakukan patroli ke berbagai batas batas perairan Indonesia.

Kita sebagai warga Indonesia juga harus ikut serta dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya kegiatan yang mencurigakan dan terutama kepada nelayan yang jika melihat adanya kegiatan transhipment mencurigakan di laut harus segera melapor kepada yang berwajib agar Tindakan penyelundupan dapat teratasi.

Sanksi bagi pelaku penyelundupan diatur dalam pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan bunyi pasal "menetapkan bahwa semua individu yang melakukan penyelundupan imigran gelap demi mendapatkan keuntungan akandipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda minimal lima ratus juta rupiah dan maksimal satu miliar".

Diharapkan jika kegiatan penanggulangan ini terlaksana dengan baik maka keamanan dan kedaulatan perairan Indonesia dapat terjaga dan aman dari pelaku-pelaku imigran illegal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun