Mohon tunggu...
Ibnu Surya Bakti
Ibnu Surya Bakti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kriminologi Universitas Indonesia

Criminologi.fisip.ui.ac.id/

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengaplikasian Ilmu Sains Forensik dalam Membantu Investigasi Kasus Kriminal

23 Desember 2021   03:34 Diperbarui: 23 Desember 2021   03:50 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Dalam hal ini pengaplikasian ilmu pengetahuan Alam (Science) ke dalam bidang hukum ataupun masalah-masalah yang terkait dengan hukum (Kriminal) sangat membantu dalam menguak kasus. Identifikasinya dalam hal ilmu pengetahuan alam memiliki dua langkah penting yaitu yang pertama, Membandingkan antara sebuah barang bukti yang tidak diketahui dan sebuah benda yang telah diketahui dan Memberikan arti bagi kecocokan yang ditemukan dengan menyediakan pernyataan ilmiah sehingga memungkinkan para juri atau hakim dapat menimbang signifikansi dari kecocokan yang ditemukan. 

Ilmuwan Forensik dalam hal ini memiliki peran sebagai seseorang yang tidak secara langsung menyelesaikan kejahatan namun penting sebagai saksi, Seorang ahli yang membantu pembuktian dalam persidangan, ataupun sebagai seseorang yang menganalisis barang bukti (Fisik). 

Barang Bukti biasanya dikumpulkan oleh petugas polisi atau penyelidik TKP yang terlatih secara khusus, Ilmuwan Forensik terlibat dalam Interpretasi dari semua barang bukti dan hasil ilmiah yang menyertainya, Ilmuwan Forensik (Ahli kimia) menggunakan pengetahuan mereka tentang ilmu Pengetahuan (kimia) untuk menganalisis bukti seperti serat, cat, bahan peledak, puing-puing hangus, obat-obatan, kaca, tanah, keaslian dokumen, tanda perkakas, senjata api, dan barang bukti terkait lainnya, dan Untuk kasus tertentu, saintis (ahli kimia) forensik juga menggunakan pengetahuan mereka untuk toksikologi (studi tentang racun dan efeknya), ahli DNA - sidik jari, dan analisis senyawa kimia dalam rambut selain juga cairan tubuh seperti; urin, darah, sperma, air liur dan kotoran manusia.

Dalam investigasi Kasus criminal (peracunan) berhubungan dengan Riwayat (penyakit) dari mayat/korban, Temuan otopsi (Bukti Fisik & Kimia/Biomarker), dan Hal yang berhubungan dengan kematiannya. Sistem Pembuktian-Forensic Science (Kimia): Physical and Chemical Properties dalam hal ini adalah dengan menganalisis bukti fisik, kimia forensik mengacu pada prinsip dan konsep ilmu kimia, Menyelidiki sifat fisik dan kimia suatu zat/bahan adalah inti dari kimia forensik (Science), Tanpa apresiasi terhadap sifat-sifat ini dan metode ilmiahnya, Sains Forensik tidak akan mungkin bermakna, Sifat kimiawi suatu zat dijelaskan oleh reaksi yang terjadi dari produk yang terbentuk, dan Sifat kimiawi, contoh kokain adalah reaktivitasnya dengan kobalt tiosianat, yang menghasilkan produk berwarna biru. Sifat kimia kokain ini, bersama dengan sifat fisiknya (bubuk putih dan halus), membantu ilmuwan forensik (Kimia) mengidentifikasi kokain.

Contoh sistem pembuktiannya adalah berupa, yang pertama Sidik Jari Laten yaitu Kesan yang ditinggalkan oleh kulit gesekan pada permukaan, seperti pegangan alat, kaca, pintu, dll. 

Kedua, Bubuk magnetik yang dapat digunakan untuk mengungkapkan sidik jari laten. Jenis bubuk bekerja lebih baik pada permukaan mengkilap atau kantong plastik atau wadah. Ketiga, Bahan peledak (kimia) yaitu Zat yang mudah meledak dapat diperiksa secara metode kimia untuk menentukan komposisi kimia untuk mengidentifikasi jenis bahan peledak yang digunakan dan asal-usulnya. 

Keempat, Cairan tubuh seperti darah, sperma, air liur, keringat, dan urin dapat dianalisis untuk memberikan peneliti/ilmuwan informasi tentang kejahatan serta korban atau tersangka kejahatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun